www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 27 Juni 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Tinjau Ulang ‘Positive List’ Produk Impor
Ekonomi & Bisnis

Tinjau Ulang ‘Positive List’ Produk Impor

Konsumen DIgital
Kemendag mencatat mayoritas keluhan konsumen berada di sektor perdagangan online.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Guna menjaga keberlangsungan hilirisasi produk dalam negeri dan iklim persaingan usaha, pemerintah diharapkan dapat lebih selektif saat menyusun positive list barang impor.

“Pemerintah harus bertindak cermat dan waspada dalam menetapkan produk-produk impor apa saja dalam positive list karena jika Pemerintah tidak waspada maka positive list ini berpotensi menghambat hilirisasi industri dalam negeri dengan membuka keran barang impor yang seharusnya bisa diproduksi di dalam negeri,” ujar Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional Prof. Ariawan Gunadi di Jakarta, Sabtu,  (4/11).

Menurut  Ariawan, produk impor dalam positive list haruslah merupakan barang komplementer yang tidak dapat diproduksi dalam negeri dan bukan jenis barang substitusi yang sifatnya head to head dengan produk unggulan dalam negeri.

“Pemerintah harus mempertegas standarisasi dan filterisasi terhadap positive list barang impor yang masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce dengan memperhatikan aspek-aspek kebutuhan hilirisasi produk dalam negeri,” sambung alumni Universitas Indonesia dan guru besar Universitas Tarumanegara ini.

Sebagai tindak lanjut dari amanat Pasal 19 ayat (4) Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Pemerintah menetapkan positive list terhadap sejumlah barang impor yang boleh diperdagangkan lintas negara (cross border transaction) melalui platform e-commerce dengan harga sebesar Freight on Board (FOB) USD 100 per unit. Barang-barang terjadi terbagi ke dalam empat kategori produk, yakni buku, film, musik, dan software.

Dalam ketentuan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, barang-barang tersebut haruslah memenuhi persyaratan khusus seperti menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan negara asal pengiriman barang.

Kebijakan Perdagangan Digital

Lebih lanjut Ariawan menegaskan pemerintah secara resmi telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag Nomor 31 Tahun 2023).

“Hal ini merupakan langkah yang positif untuk melindungi UMKM dan menciptakan equal playing field serta fair trade bagi seluruh pelaku usaha. Selain itu, peraturan ini merupakan upaya mendukung UMKM dan komitmen nyata Pemerintah dalam memastikan tidak ada praktik predatory pricing di platform e-commerce,” beber Ariawan.

Dalam Pasal 13 ayat (2), penyelenggara platform e-commerce diharuskan melakukan upaya mengawasi, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk praktik persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau praktik manipulasi harga, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dituangkan dalam standar operasional prosedur.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Menteri Busan
Ekonomi & Bisnis

Mendag Busan Lepas Ekspor Gula Kelapa Banyumas ke AS

BANYUMAS, Bisnistoday- Menteri Perdagangan Budi Santoso hari ini, Kamis, (25/6) melepas ekspor...

Ekonomi & Bisnis

Dukung Daya Beli Masyarakat, Pajak Tiket Penerbangan Ditanggung Pemerintah Selama Liburan Sekolah

JAKARTA, Bisnistoday – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pelaksanaan...

Gedung Kemenperin
Ekonomi & Bisnis

Kemenperin Upaya Pemulihan Operasional dan Bahan Baku Kertas PT Pakerin

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Juru Bicara, Febri Hendri Antoni...

Pameran Puspa Nuswantara 2026
Ekonomi & Bisnis

APPBI Gelar Pameran Puspa Nuswantara 2026, Hadirkan 100 Lebih Tenant Batik Asli Nusantara

JAKARTA, Bisnistoday – Batik telah lama menjadi simbol identitas budaya Indonesia yang...