JAKARTA, Bisnistoday – Dunia hiburan Indonesia dikejutkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara atas kasus pemerasan melalui media elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini bermula dari ancaman Nikita terhadap pengusaha skincare Reza Gladys, pemilik Glafidsya, yang menuntut uang Rp5 miliar melalui informasi elektronik.
Hakim Ketua Sri Andini membacakan putusan pada Selasa (9/12/2025), menyatakan Nikita terbukti secara sah melakukan distribusi informasi elektronik dengan ancaman pencemaran untuk keuntungan melawan hukum. “Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik,” ujar Sri Andini dalam sidang terbuka di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Lebih lanjut, majelis hakim menambahkan unsur TPPU yang sebelumnya tidak terbukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu Pertama dan Kedua Penuntut Umum,” tambah Sri Andini, yang membuat vonis naik dari empat tahun menjadi enam tahun.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Albertina Ho, menjelaskan perbedaan putusan ini pasca-sidang, menekankan bukti ganda di tingkat banding.
“Kalau di Pengadilan Negeri terbukti hanya satu, ITE-nya ya, Undang-Undang ITE-nya (terbukti). Kalau di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya yakni ITE dan juga pencucian uangnya (TPPU),” kata Albertina Ho usai persidangan.
Selain vonis diperberat, Nikita juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, dengan subsider tiga bulan kurungan jika tidak dibayar, sesuai amar putusan lengkap. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun; pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” tegas Sri Andini.
Sebelumnya, pada 28 Oktober 2025, Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Kairul Soleh menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda serupa, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa 11 tahun. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” ujar Kairul Soleh saat itu, dengan subsider tiga bulan kurungan.
“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” lanjut Kairul Soleh.
Namun, jaksa menilai tindakan Nikita dan asistennya Ismail Marzuki memenuhi unsur pemerasan serta TPPU. Putusan ini membuka peluang kasasi dalam 14 hari, sementara Reza Gladys dilaporkan puas dengan keadilan yang diraih.
Dengan vonis diperberat, Nikita Mirzani kini menghadiri babak baru proses hukum, sementara publik terus memantau perkembangannya di media sosial.









































