JAKARTA, Bisnistoday- PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendukung proses penegakan hukum terhadap empat tersangka para mantan jajaran direksi dan karyawan pada anak usahanya yakni PT Waskita Beton Precast Tbk. Para tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dana yang terjadi di PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) tahun 2016-2020.
Keempat nama yang tersandung korupsi yang ditetapkan oleh Kejagung tesebut sudah tidak aktif di PT Waskita Gedung Precast Tbk.
“Kami manajemen PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. selaku Perusahaan Holding dari PT Waskita Beton Precast Tbk. senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung kelancaran proses penegakan hukum dari kasus tersebut,” ungkap Novianto Ari Nugroho, Corporate Secretary PT Waskita Karya (Persero) Tbk dalam keteranganya di Jakarta, Rabu (27/7).
Baca juga : PT Waskita Beton Precast Perkuat Implementasi GCG
Perseroan, lanjut Novianto, memastikan bahwa nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung tersebut sudah tidak aktif lagi di WBP. “Perseroan dan seluruh anak usaha senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap gerak langkah operasi usaha,” tuturnya.
Tetapkan Empat Tersangka
Sementara, Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin pada Selasa (26/7) telah menetapkan empat tersangka atas dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan dalam penggunaa dana di PT Wakita Beton Precast Tbk dengan total hingga Rp2,5 triliun.
“Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 triliun, dan ini masih akan terus berkembang, tunggu saja perkembangannya,” ujar Jaksa Agung RI ini kepada media, Selasa (26/7).
Terjait kasus ini, tim Kejakgung telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Agus Wantoro, pensiunan atau mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk, serta Agus Prihatmono, selak GM Pemasaran PT Waskita Benton Pricast Tbk. Dua tersangka lainnya yakni, Benny Prastowo sebagai Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk serta Anugrianto, sebagai pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk.
Menurut Burhanudin, para tersangka tersebut diduga melakukan perbauatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewengannya dengan melakukan pengadaan fiktif. Pengadaan barang tidak dimanfaatkan atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti atau mangkrak.
Guna menutupi perbuakan mangkrak ini, PT Waskita Beton Precast melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan. Pertama dengan membuat surat pemesanan material fiktif, dan kedua meminjam bendera vendor atau supplier.
“Selanjutnya, membuat tanda terima material fiktif, kemudian juga membuat surat jalan barang fiktif,” terangnya. Para tersangka akan dijerat dengan pasar 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasar 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP./






































