www.bisnistoday.co.id
Selasa , 14 Juli 2026
Home EKONOMI Waspadai Investasi “Bodong” Berkedok Koperasi
EKONOMI

Waspadai Investasi “Bodong” Berkedok Koperasi

teten masduki
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Terkait usaha investasi berkedok koperasi bodong atau entitias ilegal yang tercatat antara tahun 2017-2020, hingga sekarang baru tercatat sebanyak 158 usaha financial technology (fintech) yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

“Semua fintech tersebut tidak ada yang berbadan hukum koperasi, sehingga apabila terdapat koperasi yang melakukan fintech, maka hal tersebut adalah illegal.”

Tongam L Tobing

“Semua fintech tersebut tidak ada yang berbadan hukum koperasi, sehingga apabila terdapat koperasi yang melakukan fintech, maka hal tersebut adalah illegal,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/7).

Lebih lanjut, Tongam mengatakan, beberapa tahun belakangan jumlah lembaga keuangan ilegal berbasis digital mengalami tren perkembangan, dengan perkiraan total kerugian masyarakat dari tahun 2009 hingga 2019 mencapai angka Rp 92 Triliun. Kerugian masyarakat tersebut tidak di-cover oleh aset yang disita dalam rangka pengembalian dana masyarakat. 

Disisi lain, menurut Tongam, maraknya investasi ilegal disebabkan banyaknya permintaan masyarakat akan jasa keuangan yang diikuti dengan rendahnya pengetahuan masyarakat akan investasi ilegal, penawaran bunga tinggi, dan penggunaan tokoh agama, tokoh masyarakat serta selebriti sebagai media propaganda agar masyarakat bergabung dalam investasi tersebut. 

Sementara, terang Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) ini, modus penipuan berkedok koperasi memiliki ciri sebagai berikut, pertama, penawaran melalui berbagai media seperti SMS (link atau nomor telepon), situs, media sosial, Google Play Store, atau Apps Store. 

Kedua, menggunakan nama “KSP” atau “koperasi”, namun tidak memiliki pengesahan Badan Hukum dan/atau izin usaha dari kementerian yang berwenang. “Ketiga, pencatutan nama koperasi berizin dan/atau terkenal sehingga menimbulkan rasa percaya. Keempat, menyatakan “Sudah Terdaftar atau Diawasi”, seakan-akan sudah dalam pengawasan instansi berwenang,” tuturnya. 

Selain itu, menurut Tongam, praktik koperasi bodong ini dengan cara menggunakan logo koperasi Indonesia atau Kementerian Koperasi dan UKm. Koperasi bodong ini, seakan-akan benar-benar berbentuk koperasi atau berkaitan dengan kementerian. Demikian juga, berbadan hukum, tapi kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip koperasi,” tuturnya.

Koperasi Ilegal

KemenkopUKM fokus melakukan penguatan pengawasan koperasi demi membangun kepercayaan masyarakat dan kepercayaan diri koperasi dalam menjalankan usahanya. Hal tersebut diungkapkan Deputi Bidang Pengawasan KemkopUKM, Ahmad Zabadi di Jakarta, Senin (20/7). 

Ia mengatakan, salah satu yang dilakukan ke depan adalah, pertama, dukungan regulasi, berupa, pertama, RUU Perkoperasian dan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) dimana KemkopUKM memberikan tiga usulan penambahan rumusan RUU Cipta Kerja yaitu pengaturan sistem pengawasan koperasi, penetapan lembaga penjamin simpanan anggota koperasi, dan penetapan adanya sanksi pidana dan denda.

Kedua, pelaksanaan pengawasan dengan standar yang sama, terintegrasi, dan digitalisasi, melalui regrouping eksisting regulasi terkait kelembagaan dan usaha koperasi berbasis potensi risiko (Buku I, II, III, IV), Good Corporate Governance, dan kinerja. Ketiga, adalah percepatan pengisian jabatan fungsional pengawas koperasi provinsi/ kabupaten/kota. Keempat, penguatan kerja sama dengan otoritas pengawas lain seperti Ombudsman, BI, PPATK, OJK, KPPU, dan POLRI.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Presiden: Barang Bersubsidi Harus Disalurkan Lewat KDKMP

JAKARTA, Bisnistoday — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan bahwa seluruh barang...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menkop Tegaskan Komitmen Lanjutkan Cita-Cita Bung Hatta

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri Koperasi Ferry Juliantono bersama Wakil Menteri Koperasi Farida...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menkop Ziarah ke Makam Bung Hatta Menyambut Harkopnas ke-79

JAKARTA, Bisnistoday – Menjelang peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79, Menteri Koperasi...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Berstatus Pengusaha Mikro, Ojol Segera Dapat Akses KUR

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan status pengemudi ojek online...