JAKARTA, Bisnistoday – Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing yang terdiri Imigrasi, BNN dan Kepolisian serta didukung oleh instansi-instansi terkait lain berhasil melakukan penangkapan terhadap Warga Negara Asing (WNA) Nigeria di Pantai Indah Kapuk.
Petugas mendapat informasi dari masyarakat di kawasan Pantai Indah Kapuk terkait keberadaan WNA asal Nigeria yang berkeliaran dan keberadaannya berpotensi membuat resah pengunjung lain.
Aparat gabungan berhasil menjaring 9 orang WNA Nigeria pada operasi gabungan tanggal 19 Juli 2024 dan 19 orang WNA Nigeria pada operasi tim pengawasan orang asing tanggal 25 Juli 2024 di dua tempat berbeda di kawasan Pantai Indah Kapuk.
28 orang WNA tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Imigrasi untuk dilakukan pengecekan administrasi dan perizinan serta tes urine bersama BNN setelah pemeriksaan dan menyerahkan kelengkapan administrasi.
Sebagai informasi, penangkapan tersebut dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman di kewilayahan untuk memastikan bahwa bagi para WNA yang tidak memiliki izin tinggal yang sah akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Jika terdapat WNA yang kedapatan terkait denganobat-obatan terlarang pihak berwenang tidak segan-segan mengambil tindakan hukum yang tegas.
Saat ini, pihak Imigrasi masih mendalami temuan WNA ilegal, yang bermasalah dengan dokumen keimigrasian. Jika nantinya didapati izin yang tidak lengkap dan tidak sesuai, atau terlibat dalam tindakan melanggar aturan undang-undang seperti misalnya terlibat narkoba maka Imigrasi segera melakukan deportasi, terhadap 28 WNA tersebut.
Dasar hukum para petugas dalam menindak para WNA tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, seperti yang tertuang di dalam Pasal 71 huruf b UU Keimigrasian, mengingat apabila orang asing tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 71 maka terhadapnya akan dikenakan sanksi pidana. Setelah menjalani putusan hakim baru selanjutnya orang asing tersebut dikenakan sanksi administratif.
Lalu, Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011, yakni Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

