JAKARTA, Bisnistoday – Tarif ojek online atau ojol yang baru, melebihi besaran laju inflasi yang saat ini hampir mencapai 5 persen (yoy) menjadi pertanyaan dari Masyarkaat Transportasi Indonesia (MTI).
“Yang mengusulkan kenaikan tidak transparan seperti apa perhitungannya, kok bisa naik sekitar 30 persen. Apa dikatakan tepat jika menaikkan tarif berlipat-lipat di atas kenaikan inflasi. Dasarnya apa? Jika naik untuk menyesuaikan kenaikan inflasi itu masih wajar-wajar saja,” kata Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya S Dillon dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022 lalu.
Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojol di Jabodetabek yang naik, namun biaya jasa minimal 4 kilometer pertama di ketiga zona meningkat lebih dari 30 persen. Tarif ojol per kilometer di Jabodetabek menjadi Rp2.600 – Rp2.700 per km dari sebelumnya Rp2.250 – Rp2.650 per kilometer.
Kemarin, Kemenhub mengumumkan bahwa pihaknya menunda dan mengkaji kembali pemberlakuan tarif baru sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tersebut.
Tidak Kompetitif
MTI pun menyambut baik keputusan Kemenhub tersebut. Pasalnya, jika Kemenhub tetap memaksa kenaikan tarif ojol sebesar 30-50 persen, akan membuat ojol menjadi tidak kompetitif sebagai moda transportasi yang memang menjadi banyak pilihan masyarakat dalam beraktivitas.
Harya mengapresiasi langkah Kemenhub untuk melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan terkait untuk memetakan masalah, mencari masukan dan solusi secara bersama-sama. Dengan demikian, kebijakan yang diambil dapat memperhitungkan berbagai aspek.
Karena jika dipaksakan, lanjut Harya, dengan kenaikan sebesar itu akan membuat konsumen beralih menggunakan moda transportasi lain seperti taksi yang tarifnya tidak jauh berbeda dengan ojol.
“Nantinya konsumen akan lebih memilih naik taksi, dan bisa naik berdua dibandingkan dengan naik ojol. Jadi kenaikan ini jadi tidak kompetitif bagi ojol,” ujar Harya.
Tidak kompetitifnya tarif ojol tersebut juga dinilai akan berdampak pada pendapatan pengemudi atau driver, sehingga tujuan utama dari kebijakan Kemenhub yang ingin meningkatkan kesejahteraan driver bisa tidak tercapai. Selain itu, kenaikan tarif ojol juga akan membuat daya beli konsumen menengah bawah yang selama ini menjadi target pasar ojol tertekan.
Berdasarkan survei terbaru Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) yang berjudul Persepsi Konsumen Terhadap Kenaikan Tarif Ojek Daring di Indonesia, menunjukkan mayoritas konsumen hanya mampu memberikan tambahan biaya sebesar Rp1.600 per kilometer untuk setiap perjalanan yang dilakukan menggunakan layanan ojek daring.
Kesediaan membayar atau willingness to pay konsumen apabila ada biaya tambahan sekitar rata-rata 5 persen untuk semua zona./Ant










































