www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 27 Juni 2026
Home EKONOMI Presiden Perintahkan Awasi Pinjol dan Asuransi
EKONOMIPerbankan & Asuransi

Presiden Perintahkan Awasi Pinjol dan Asuransi

PRESIDEN JOKO WIDODO saat pertemuan OJK./Ant
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin (6/2) memerintahkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap asuransi, pinjaman online (pinjol) dan investasi lainnya.

Wajar saja, Presiden Jokowi menaruh perhatian besar dalam sektor keuangan ini, karena dalam beberapa waktu terakhir banyak masyarakat mengeluh menderita kerugian.“Hati-hati namanya pengawasan harus lebih diintensifkan. sering pelaporan keluhan, pelaporan keluhan sudah tahun 2022 sampai sekarang tahun 2023 juga belum tuntas,” kata Presiden, Jokowi di Jakarta.

Presiden juga mengingatkan agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan dana nasabah seperti yang pernah terjadi di perusahaan asuransi PT Asabri Persero, dan PT Jiwasraya Persero. Presiden juga menyinggung mengenai kasus di KSP Indosurya dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) yang merugikan masyarakat.

“Jangan sampai kejadian yang sudah-sudah, Asabri, Jiwasraya (kerugian) Rp17 triliun, (kerugian) Rp23 triliun. Ada lagi Indosurya, ada lagi Wahanaarta. sampai hafal saya itu karena baca,” ujar dia.

Presiden kembali menegaskan, pentingnya OJK mengawasi secara detail kinerja perusahaan asuransi. Jokowi menceritakan pengalamannya bertemu dengan korban penggelapan dana perusahaan asuransi yang menangis dan meminta uangnya kembali.

“Ini harus mikro, satu-satu diikuti karena yang menangis itu rakyat. Rakyat itu hanya minta satu duit itu balik. Karena waktu saya ke Tanah Abang ada yang menangis cerita tentang itu. Waktu di (perayaan) imlek juga sama menangis itu juga. Di Surabaya menangis itu juga. Hati-hati,” kata Presiden Jokowi.

Lakukan Pengawasan Khusus

OJK sebelumnya telah memasukkan 11 perusahaan asuransi ke dalam pengawasan khusus atau kategori yang memerlukan penyehatan kondisi keuangan.

“Beberapa waktu lalu saya sebutkan ada 13, tapi ada dua perusahaan asuransi yang sudah berhasil disehatkan dan kembali ke pengawasan normal, satu perusahaan dicabut izin usahanya yakni WanaArtha Life, dan tambahan satu perusahaan yang masuk pengawasan khusus,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono pada 2 Februari 2023.

Selain WanaArtha Life, termasuk dalam 11 perusahaan yang dimaksud ialah Kresna Life, AJB Bumiputera, dan Jiwasraya, sementara 8 perusahaan lain tidak bisa disebut namanya.

Ke depan OJK akan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan asuransi secara menyeluruh, termasuk terhadap perusahaan yang memberikan jasa penunjang kepada perusahaan asuransi, seperti konsultan aktuaris dan broker pialang./Ant

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Bank Jakarta
Perbankan & Asuransi

Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan pada 23rd Infobank-MRI Banking

JAKARTA, Bisnistoday– Bank Jakarta kembali menorehkan prestasi dengan meraih tiga penghargaan dalam...

Bank DKI
Perbankan & Asuransi

PWI Jaya & Bank Jakarta Hadirkan Kategori Khusus Literasi Keuangan Dalam Lomba Karya Tulis Jurnalistik MH Thamrin 2026

JAKARTA, Bisnistoday - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya bersama Bank Jakarta menghadirkan...

Bank DKI
Perbankan & Asuransi

Pemprov DKI Jakarta dan Bank Jakarta Raih Penghargaan pada Cita Loka Fest 2026

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Bank Jakarta meraih penghargaan...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Sinergikan Tiga Program untuk Capai Target 10 Juta Wirausaha Baru

JAKARTA, Bisnistoday – Lembaga inkubator berperan strategis untuk mencetak wirausaha baru yang...