JAKARTA, Bisnistoday – Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan yang juga pengusaha media, memenuhi panggilan Tim Penyedik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dahlan Iskan hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina (Persero) tahun 2011 hingga 2014.
“Belum diperiksa,” ujar Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/9). Dahlan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.14 WIB. Setibanya di kantor KPK, Dahlan juga menyempatkan diri berbincang dengan awak media.
Penyidik KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan pada Kamis (7/9) pekan lalu. Meski demikian Dahlan tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang menjadi hari ini.
Sementara, pihak KPK juga belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik kepada Dahlan Iskan.Untuk diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri pada Juni 2022 mengumumkan pihaknya sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014.
Sejumlah pihak juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun sampai saat ini KPK belum mengumumkan maupun melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan suatu kasus, Firli mengatakan KPK mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang suatu peristiwa pidana. Hal tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus LNG tersebut.
“Sekali lagi ingin saya pastikan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik sesuai dengan tata cara yang diatur undang-undang, mencari, mengumpulkan keterangan, dan bukti-bukti. Dengan bukti-bukti itu membuat terang suatu peristiwa pidana, baru kami temukan tersangka-nya,” ucap Firli./Ant/



















![Seorang petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air ke hutan yang terbakar di wilayah Lege-Cap-Ferret, Prancis barat, pada 24 Juli 2026 [Caroline Blumberg/AP]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/07/Karhutla-680x533.jpg)






















