www.bisnistoday.co.id
Kamis , 13 Agustus 2026
Home METRO Jakarta Region Pangawasan Mandul, Pelanggar Lingkungan di Bekasi Menggila
Jakarta RegionMETRO

Pangawasan Mandul, Pelanggar Lingkungan di Bekasi Menggila

Yopi Oktavianto ketua Kawali Bekasi Raya kepada media, baru-baru ini.Kawali Bekasi Raya menilai tanggung jawab dan peran Pemkab Bekasi dalam pengawasan, dan penindakan pada pelanggaran lingkungan hidup tidak maksimal.
Social Media

BEKASI, Bisnistoday – Persoalan lingkungan hidup yang melibatkan Industri di Kabupaten Bekasi sudah pada situasi yang mengkhawatirkan. Kawali Bekasi Raya menilai tanggung jawab dan peran pemerintah dalam pengawasan, dan penindakan pada pelanggaran lingkungan hidup masih belum maksimal.

“Bangunan pabrik maupun kawasan Industri di Bekasi itu masih banyak yang cacat administrasi AMDAL, maka fokus masyarakat dan peranan Lembaga yang berkompeten, harusnya mengkritisi semua perusahaan yang masih belum melakukan penyusunan AMDAL,” tegas Yopi Oktavianto ketua Kawali Bekasi Raya kepada media, baru-baru ini.

Baca juga : Isu Lingkungan Jadi Agenda Utama Perjuangan Partai Gelora

Yopi mengungkapkan, bahwa untuk perusahaan yang telah memiliki AMDAL, maka pemantauan dan monitoring RKL RPL mereka harus dilakukan secara berkala oleh Dinas Lingkungan Hidup.

“Di Kabupaten Bekasi ini masih banyak yang belum lengkap AMDAL nya, maka seharusnya para pemerhati lingkungan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tidak hanya menyoroti dua pabrik saja yang sedang ramai di perkarakan dan bermasalah terhadap lingkungannya” tuturnya.

Dalam hal ini, merujuk pada KA-Andal sesuai PP LH No 16 Tahun 2012, maka Bupati yang memiliki wewenang untuk menerbitkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup berdasarkan dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten.

Peran penting Dinas Lingkungan Hidup kepada perusahaan yang telah memiliki AMDAL adalah melakukan monitoring dan pengawasan secara aktif. Bukan sekedar menerima laporan dari konsultan Lingkungan Hidup yang ditunjuk oleh perusahaan.

Di sisi lain, Mabrur selaku Deputy II (membawahi Bidang Advokasi dan Kampanye) Kawali Bekasi Raya juga menegaskan, DPRD atau legislator itu juga harus bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

“Anggota DPRD kan harusnya melakukan rapat kerja dengan dinas LH, menanyakan kinerja mereka, memantau penggunaan anggaran yang dikucurkan kepada mereka, karena dinas itu kan menggunakan APBD” tuturnya.

Menurut Mabrur, DPRD sudah benar melakukan Sidak terkait pencemaran sungai yang pernah dilakukan pada November 2020 lalu. “Saya heran, DPRD kan sudah melakukan sidak untuk mencari bukti pencemaran lingkungan hidup yang di duga di lakukan oleh Perusahaan Fajar Paper W,  dan kita ketahuinpada saat itu didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Pak Arnoko.” 

“Ini sudah berbulan-bulan hasil pengujian air sungai, masyarakat tidak diberitahu hasilnya. DPRD bersama DLH Kabupaten Bekasi seperti lepas tanggung jawab terhadap keterbukaan informasi publik. Seharusnya ini sudah pada tahap penindakan kalau benar-benar ditangani sesuai prosedur,” tambahnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Sta Angke
Jakarta Region

Kereta Commuter Line Dukung Optimalisasi Konektivitas Menuju Kepulauan Seribu

JAKARTA, Bisnistoday- PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui Commuter Liner mendukung rencana...

LRT JAkarta
Jakarta Region

Agustus Beroperasi, Waskita Karya Finalisasi Penyambungan Rel LRT Jakarta Velodrome-Manggarai

JAKARTA, Bisnistoday - Penyelesaian konstruksi Light Rail Transit (LRT) Jakarta Fase 1B...

Gub Pramono
HEADLINE NEWSJakarta Region

Beroperasi Agustus 2026, Gubernur Pramono Pantau Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai

JAKARTA, Bisnistoday - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung didampingi Direktur Utama Jakarta...

Stasiun JIS
Jakarta Region

Menhub Dudy Bersama Gubernur Jakarta Resmikan Stasiun JIS

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama dengan Gubernur DKI Jakarta...