www.bisnistoday.co.id
Jumat , 26 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional DPR Bakal Panggil Pemerintah Terkait Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera
Nasional

DPR Bakal Panggil Pemerintah Terkait Gaji Pekerja Dipotong untuk Tapera

HUNIAN LAYAK : BP Tapera lakukan kesepakatan dengan 38 bank, untuk mendapatkan dukungan rumah layak huni, di Jakarta, Jumat (7/1).Kementerian PUPR mendorong masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapat rumah layak huni.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang pemotongan gaji karyawan swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai polemik. Terkait hal itu, DPR berencana memanggil pemerintah.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar.

“Kita ingin memanggil semua yang terkait (Tapera),” kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Menurut Cak Imin, DPR ingin meminta penjelasan pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap memberatkan para pekerja tersebut.

“Untuk memberi penjelasan kepada DPR sekaligus kepada semua masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan,” ujar Cak Imin.

Untuk informasi, pemerintah telah memperbarui aturan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), melalui revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Ada dua kategori peserta Tapera, yaitu pekerja dan pekerja mandiri. Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum untuk menjadi peserta Tapera. Sedangkan yang berpenghasilan di bawah Upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi peserta. Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.

Aturan soal Tapera sebenarnya merupakan aturan sejak 2020. Besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta pekerja, yaitu 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri.

Sedangkan besaran simpanan peserta Tapera sebesar 3% penghasilan untuk peserta pekerja mandiri atau pekerja yang tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan, semisal petani, seniman, pedagang, atau ojol ditanggung sendiri secara penuh oleh pekerja mandiri.

Perbedaan yang signifikan ada pada Pasal 15 ayat (5a), yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan, dan pada Pasal 15 ayat (4) huruf d, diatur oleh BP (Badan Pengelola) Tapera.

Selain itu, pada Pasal 15 ada perbedaan dari PP sebelumnya, yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja, yaitu pekerja/buruh BUMN (badan usaha milik negara), BUMD (badan usaha milik daerah), BUMDes (badan usaha milik desa), dan badan usaha milik swasta sekarang semuanya diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sebelumnya oleh kementerian terkait.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

APKLI Perjuangan
Nasional

APKLI Perjuangan: Program MBG dan KDKMP Jangan Dihentikan

JAKARTA, Bisnistoday  - Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Perjuangan menegaskan bahwa...

Wamen BPN
Nasional

Pengamanan Aset, Pemprov DKI Jakarta Beri Penghargaan Kementerian ATR/BPN

JAKARTA, Bisnistoday  - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo memberikan penghargaan kepada...

PLN ICON
Nasional

PLN Icon Plus SBU Sumbagsel Edukasi Lingkungan bagi Anak-anak Panti Asuhan Nurul Huda

PALEMBANG, Bisnistoday - PLN Icon Plus SBU Sumbagsel menyelenggarakan kegiatan edukasi lingkungan...

Sertipikat Elektronik
Nasional

Warga Kab.Bogor Merasa Aman Dengan Sertipikat Elektronik

BOGOR, Bisnistoday - Masyarakat yang sudah beralih dan memiliki Sertipikat Elektronik mulai...