JAKARTA, Bisnistoday – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang pemotongan gaji karyawan swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai polemik. Terkait hal itu, DPR berencana memanggil pemerintah.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar.
“Kita ingin memanggil semua yang terkait (Tapera),” kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Menurut Cak Imin, DPR ingin meminta penjelasan pemerintah mengenai kebijakan yang dianggap memberatkan para pekerja tersebut.
“Untuk memberi penjelasan kepada DPR sekaligus kepada semua masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dan memberatkan,” ujar Cak Imin.
Untuk informasi, pemerintah telah memperbarui aturan mengenai iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), melalui revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Ada dua kategori peserta Tapera, yaitu pekerja dan pekerja mandiri. Diwajibkan yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum untuk menjadi peserta Tapera. Sedangkan yang berpenghasilan di bawah Upah minimum tidak wajib, tapi dapat menjadi peserta. Batas usianya minimal 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Aturan soal Tapera sebenarnya merupakan aturan sejak 2020. Besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta pekerja, yaitu 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri.
Sedangkan besaran simpanan peserta Tapera sebesar 3% penghasilan untuk peserta pekerja mandiri atau pekerja yang tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan, semisal petani, seniman, pedagang, atau ojol ditanggung sendiri secara penuh oleh pekerja mandiri.
Perbedaan yang signifikan ada pada Pasal 15 ayat (5a), yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja mandiri dihitung dari penghasilan yang dilaporkan, dan pada Pasal 15 ayat (4) huruf d, diatur oleh BP (Badan Pengelola) Tapera.
Selain itu, pada Pasal 15 ada perbedaan dari PP sebelumnya, yaitu dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja, yaitu pekerja/buruh BUMN (badan usaha milik negara), BUMD (badan usaha milik daerah), BUMDes (badan usaha milik desa), dan badan usaha milik swasta sekarang semuanya diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sebelumnya oleh kementerian terkait.


