www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 7 November 2026
Home BURSA & KORPORASI BPJAMSOSTEK Serahkan Mafaat Beasiswa Kepada Anak Peserta Program JKK dan JKM
BURSA & KORPORASI

BPJAMSOSTEK Serahkan Mafaat Beasiswa Kepada Anak Peserta Program JKK dan JKM

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo (tengah) bersama Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah dalam acara Penyerahan Manfaat Beasiswa Pendidikan Anak Peserta Program JKK dan JKM di Jakarta, Kamis (21/4)
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) akan menyalurkan manfaat beasiswa pendidikan kepada anak peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebelum hari raya Idul Fitri tahun 2021. Total manfaat yang akan diberikan mencapai Rp115,64 miliar kepada 10.451 anak peserta program tersebut.

‘Tadi Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah sudah sampaikan kapan bisa diselesaikan penyalurannya. Kami harapkan bisa sampaikan (salurkan) sebelum Lebaran bisa tuntas,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam acara Penyerahan Manfaat Beasiswa Pendidikan Anak Peserta Program JKK dan JKM yang dipantau melalui youtube, Kamis (21/4).

Manfaat beasiswa ini diberikan kepada dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa yaknj belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

Anggoro menambahkan, manfaat tersebut memberikan harapan baru bagi para anak yang orang tuanya tidak bisa memberikan pendanaan pendidikan secara penuh. Karenanya, ia berharap semua pihak mendukung kesuksesan dan keberlanjutan program itu.

“Dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi dari semua elemen, baik pengusaha, pekerja, dan pemerintah untuk memastikan program jaminan sosial ini berkelanjutan dan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja,” tandasnya.

Pemberian mafaat beasiswa tersebut dilakukan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021. Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.

“Berdasarkan Permenaker tersebut,  beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia,” kata Anggoro.

Sangat Dinantikan

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengaku bersyukur atas implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, yang terlaksana bertepatan bulan Ramadan sekaligus Hari Kartini.

“Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Ida.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker memberikan semangat kepada anak-anak penerima beasiswa. Ia  berpesan bahwa pendidikan itu sarana mencapai masa depan yang cemerlang dan sudah menjadi hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak meskipun dengan keterbatasan.

“Kali ini negara hadir untuk memastikan anak-anak yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan. Anak-anak jangan takut bermimpi, gantungkan cita-cita setinggi-tingginya karena ada BP Jamsostek yang membantu mewujudkannya,” pungkas Ida./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

BursaBURSA & KORPORASI

OJK Catat Pembukaan 27,23 Juta Rekening Sepanjang Bulan Inklusi Keuangan 2026

BANDUNG, Bisnistoday.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pembukaan 27,23 juta rekening...

BursaBURSA & KORPORASI

ACMF Dukung Reformasi dan Penguatan Pasar Modal Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - ASEAN Capital Markets Forum (ACMF) mendukung reformasi strategis dan...

BursaBURSA & KORPORASI

OJK Jatuhkan Total Denda Rp2,52 Triliun Terhadap Pelanggaran di Pasar Modal

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi denda kepada...

BURSA & KORPORASIKorporasi

OJK Ungkap Pelanggaran Transaksi Saham DSSA, BREN dan CUAN

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang...