JAKARTA, Bisnistoday- BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) akan menyalurkan manfaat beasiswa pendidikan kepada anak peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebelum hari raya Idul Fitri tahun 2021. Total manfaat yang akan diberikan mencapai Rp115,64 miliar kepada 10.451 anak peserta program tersebut.
‘Tadi Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah sudah sampaikan kapan bisa diselesaikan penyalurannya. Kami harapkan bisa sampaikan (salurkan) sebelum Lebaran bisa tuntas,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo dalam acara Penyerahan Manfaat Beasiswa Pendidikan Anak Peserta Program JKK dan JKM yang dipantau melalui youtube, Kamis (21/4).
Manfaat beasiswa ini diberikan kepada dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa yaknj belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.
Anggoro menambahkan, manfaat tersebut memberikan harapan baru bagi para anak yang orang tuanya tidak bisa memberikan pendanaan pendidikan secara penuh. Karenanya, ia berharap semua pihak mendukung kesuksesan dan keberlanjutan program itu.
“Dibutuhkan kerja sama dan kolaborasi dari semua elemen, baik pengusaha, pekerja, dan pemerintah untuk memastikan program jaminan sosial ini berkelanjutan dan dapat dirasakan oleh seluruh pekerja,” tandasnya.
Pemberian mafaat beasiswa tersebut dilakukan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021. Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.
“Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia,” kata Anggoro.
Sangat Dinantikan
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengaku bersyukur atas implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, yang terlaksana bertepatan bulan Ramadan sekaligus Hari Kartini.
“Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Ida.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker memberikan semangat kepada anak-anak penerima beasiswa. Ia berpesan bahwa pendidikan itu sarana mencapai masa depan yang cemerlang dan sudah menjadi hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak meskipun dengan keterbatasan.
“Kali ini negara hadir untuk memastikan anak-anak yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan. Anak-anak jangan takut bermimpi, gantungkan cita-cita setinggi-tingginya karena ada BP Jamsostek yang membantu mewujudkannya,” pungkas Ida./




