www.bisnistoday.co.id
Senin , 29 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Lingkungan Panen Tebu Dengan Cara Membakar di Lampung Merusak Lingkungan
Lingkungan

Panen Tebu Dengan Cara Membakar di Lampung Merusak Lingkungan

Petani Tebu
PETANI MEMANEN Tebu di perkebunan, belum lama ini./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Panen tebu dengan cara membakar bakal mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar berupa kerusakan tanah dan pencemaran lingkungan melalui pelepasan emisi gas-gas selama kebakaran berlangsung serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel. Pembakaran tebu turut menyumbang tingginya emisi gas rumah kaca yang menghambat target penurunan emisi gas rumah kaca Indonesia pada 2030.

Menurut penghitungan Ahli Lingkungan, kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh pembakaran tebu tersebut mencapai sekitar Rp17 triliun, yaitu berupa kerugian ekologis, ekonomis, dan pemulihan apabila perhitungan dilakukan sejak kurun waktu 2020 hingga 2023.

“Kami menduga terbitnya peraturan gubernur tersebut dilatarbelakangi itikad untuk memperkaya gubernur dan korporasi karena sesungguhnya gubernur mengetahui bahwa pemerintah tidak menoleransi adanya pembakaran (zero burning). Pengaduan kami ajukan dengan harapan agar penyidik pada Kejaksaan Agung mampu mengungkap motif korupsi yang melatarbelakangi peraturan gubernur tersebut,” kata Kuasa Hukum Pemohon Uji Materiil Pergub Lampung N0.33/2020, Muhnur Satyahaprabu dalam keteranganya, di Jakarta.

Pengaduan ini disampaikan atas dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Lampung yang menerbitkan peraturan gubernur yang memfasilitasi dan mengizinkan pemanenan tebu dengan cara membakar. Aturan tersebut sarat akan kepentingan dan menguntungkan pihak-pihak tertentu, khususnya perusahaan tebu di Provinsi Lampung.

Akibat adanya aturan ini, perusahaan tebu menjadi diuntungkan karena biaya panen atau biaya operasional kebun tebu menjadi lebih hemat dan murah. Di sisi lain, kebijakan yang memperbolehkan pembakaran ini mengakibatkan kebakaran di Provinsi Lampung menjadi semakin tidak terkendali.

Sebagai Kuasa Hukum Pemohon Uji Materiil atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, Muhnur menyatakan pengaduan kepada Kejaksaan Agung  atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Lampung sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah membatalkan Peraturan Gubernur Lampung yang menjadi dasar pembakaran pemanenan tebu melalui Putusan Nomor 1P/HUM/2024 tanggal 19 Maret 2024. Putusan tersebut mempertegas bahwa peraturan gubernur tersebut bertentangan dengan hukum di atasnya.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Dirut JM
Lingkungan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

JAKARTA, Bisnistoday - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama seluruh anak usahanya...

Perkebunan PTPN I di Tananahu, Maluku Tengah. (dok:PTPN)
Lingkungan

PTPN I (Persero) Kedepankan Dialog Damai di Tananahu

JAKARTA, Bisnistoday— Kekisruhan terkait pengelolaan lahan kembali bergulir di kawasan Tananahu, Maluku...

Ilustrasi Gempa (Freepik/brx)
GLOBALLingkungan

Setidaknya 32 Tewas dan 700 Terluka Akibat Gempa Venezuela

  JAKARTA, Bisnistoday- Dua gempa dahsyat mengguncang Venezuela, Kamis (25/6/2026), menewasan sedikitnya...

Wamen ATR/BPN
Lingkungan

Wamen Ossy Hadiri Gerakan Nasional “AYO Muliakan Sungai”

BOGOR, Bisnistoday - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan...