JAKARTA, Bisnistoday- Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri dipastikan disalurkan mulai H-10 hingga H-5 Lebaran 2021. Selain THR mereka juga akan mendapatkan gaji-13 yang rencananya diberikan pada Juni tahun ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/4).
Menkeu merinci, anggaran untuk THR 2021 meliputi kementerian/lembaga, ASN, TNI dan Polri melalui DIPA sebesar Rp7 triliun, sedangkan untuk ASN daerah dan P3K dialokasikan Rp14,8 triliun.
Sedangkan untuk THR yang diberikan kepada para pensiunan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp9 triliun. “Tunjangan yang dibayarkan tahun ini adalah diberikan sebesar gaji pokok dantunjangan melekat,” tandasnya.
Sementara itu, lanjut Menkeu, untuk gajike-13 akan disalurkan pada Juni 2021 juga meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. “Kami akan terbitkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang akan dipakai untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 pada Juni yang akan datang,” pungkas Menkeu./









































