www.bisnistoday.co.id
Senin , 27 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Menteri Nusron Tegaskan Kebijakan Tanah Perkebunan Plasma untuk Pemerataan Ekonomi
Nasional

Menteri Nusron Tegaskan Kebijakan Tanah Perkebunan Plasma untuk Pemerataan Ekonomi

Menteri Nusron
MENTERI ATR/BPN, Nusron Wahid./
Social Media

SURABAYA, Bisnistoday – Kebijakan kewajiban kebun plasma merupakan salah satu langkah penting dalam mengoreksi ketimpangan pengelolaan tanah sekaligus menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial serta pemerataan ekonomi. Hal itu dinyatakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat diundang sebagai pembicara utama di Kuliah Pakar Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (UNUSA), Senin (26/5).

“Dulu cita-citanya kenapa negara memberikan konsesi, itu untuk memberikan tanah-tanah negara kepada pengusaha-pengusaha supaya mampu untuk didayagunakan dengan catatan, dengan asumsi mampu menciptakan multiplier effect. Dan ketika telah terjadi multiplier effect maka akan ada pemerataan pembangunan ekonomi dan distribusi pendapatan di situ. Tapi, ternyata hasilnya itu belum optimal. Ini perlu dikoreksi,” ujar Menteri Nusron.

Kebijakan kewajiban kebun plasma sebelumnya diatur melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007, dengan ketentuan kewajiban sebesar 20%.

Memasuki awal tahun 2025, Kementerian ATR/BPN mengusulkan peningkatan porsi kewajiban tersebut menjadi 30% dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI. Usulan tersebut muncul sebagai bagian dari evaluasi atas belum optimalnya manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat di sekitar wilayah konsesi.

Kebijakan tersebut dirancang untuk diterapkan pada perusahaan perkebunan yang akan memperbarui Hak Guna Usaha (HGU) tahap ketiga. Harapannya, hal itu dapat mendorong distribusi manfaat agraria yang lebih adil dan mendorong pemerataan kesejahteraan secara konkret.

Menteri Nusron menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan stabilitas ekonomi. “Ini butuh konsep pelan-pelan, tapi step by step, lama-lama akan sampai. Caranya bagaimana? Caranya adalah kalau kemudian izinnya kita matikan sama sekali, ditarik, bisa jadi ekonominya akan shutdown,” ungkapnya.

“Supaya tidak shutdown bagaimana? Satu-satunya jalan adalah negosiasi. Apa yang dinegosiasikan? Silakan, tanah ini tetap digunakan, tapi harus melibatkan partisipasi. Misal kalau sebelumnya kewajiban plasmanya, dulu awalnya tidak ada kewajiban plasma. Kemudian, dinegosiasikan ada kewajiban plasma melibatkan rakyat 20%,” lanjut Menteri Nusron.

Ia menginginkan, kebijakan kewajiban plasma bisa terus dinaikkan hingga 50% capaiannya. “Nah, ini harus ditambah lagi sampai pada angka 50%. Nanti ditambah lagi sampai pada angka 60–70%. Sehingga, ke depan akhirnya terjadi equal atau jadi kesetaraan antara satu dengan yang lain,” papar Menteri Nusron./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Bupati Kendal
Nasional

Kendal Kian Bersinar sebagai Magnet Investasi, Dorong Ekonomi dan Serapan Tenaga Kerja

JAKARTA, Bisnistoday - Kabupaten Kendal terus menunjukkan performa impresif sebagai salah satu...

Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atau World Intellectual Property Day 2026 jatuh pada 26 April, digelar berbeda di Jawa Barat
Nasional

Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual di Bidang Olahraga

BANDUNG, Bisnistoday -Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia atau World Intellectual Property Day...

Nasional

Pembenahan Bandung Terus Berjalan, Sinergi dengan Pemprov Jabar Diperkuat

BANDUNG, Bisnistoday - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan upaya pembenahan kota...

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP)
HEADLINE NEWSNasional

Dua Dirjen Kementerian PKP Pamit Mundur, Ada Apa?

JAKARTA, BisnisToday – Dua Dirjen Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pamit...