www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 27 Juni 2026
Home BURSA & KORPORASI Bursa Astra Tebar Deviden Fantastis Rp15,6 Triliun, Pemegang Saham Perseoran Raup Rp292 Per Saham
BursaBURSA & KORPORASIHEADLINE NEWS

Astra Tebar Deviden Fantastis Rp15,6 Triliun, Pemegang Saham Perseoran Raup Rp292 Per Saham

Susunan Direksi Astra yang terdiri dari Presiden Direktur Astra Rudy (tengah), Direktur Astra Gidion Hasan (keempat kanan), Direktur Astra Santosa (ketiga kanan), Direktur Astra Gita Tiffani Boer (keempat kiri), Direktur Astra FXL Kesuma (ketiga kiri), Direktur Astra Thomas Junaidi Alim. W (kedua kanan), Direktur Astra Hsu Hai Yeh (kedua kiri), Direktur Astra Siswadi (kanan), serta Direktur Astra Djap Tet Fa (kiri), pada Press Conference Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Astra International Tbk 2026 pada Kamis (23/4). (Foto: Astra)
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – PT Astra International Tbk  (Astra) berhasil mencetak laba bersih Rp32,7 triliun tahun buku 2025. Dari jumlah laba bersih tersebut, Astra membagikan deviden sebesar Rp15,6 triliun atau Rp390 per saham.

Capaian tersebut disampaikan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 (RUPST) Astra, ynag digelar pada Kamis, (23/4) di Jakarta. RUPST menyetujui dan menerima baik laporan Tahunan untuk tahun buku 2025 serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak Tahun Buku 2025.

Deviden dibagikan sebesar Rp15,6 triliun sebagai deviden tunai, termasuk di dalamnya deviden interim sebesar Rp98 per saham atau sebesar Rp3,9 triliun.

“Dengan demikian, Rp292 per saham dibayarkan pada tanggal 25 Mei 2026 kepada pemegang saham perseroan,” demikian disampaikan dalam siaran.

Sisanya minimum sebesar Rp17,1 triliun dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan. Jumlah total yang sebenarnya, akan bergantung pada total dividen tunai yang dibagikan kepada pemegang saham.

Disampaikan juga, adanya  program pembelian kembali saham (shares buyback) Perseroan yang sedang berlangsung, jumlah total dividen tunai yang dibagikan akan bergantung pada jumlah total saham yang berhak menerima dividen RUP(berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Recording Date Dividen.

RUPST memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan serta memperhatikan ketentuan-ketentuan pajak, Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

TOl MBZ
HEADLINE NEWSHukum

Praktisi Konstruksi : Kasus Proyek Tol MBZ Ingatkan Profesionalitas Tugas Insinyur dan Layanan Masyarakat

JAKARTA, Bisnistoday – Praktisi bidang konstruksi mengaku tercoreng muka industri jasa konstruksi...

Diskusi Keuangan
HEADLINE NEWS

Pengamat Ekonomi Soroti UU P2SK Baru Berpotensi Ancam Sistem Keuangan

JAKARTA, Bisnistoday – Pengamat ekonomi berpandangan bahwa keberadaan Pasal 50A dalam Undang-Undang Pengembangan...

Bursa

Intercontinental Exchange dan OKX Bentuk Joint Venture, Jembatani Pasar Aset Tradisional dan Digital

JAKARTA, Bisnistoday - Intercontinental Exchange (NYSE: ICE) dan OKX mengumumkan pembentukan joint...

BURSA & KORPORASIKorporasi

BRI Life Dukung Kegiatan Kementerian UMKM Dalam Penguatan Ekosistem UMKM

JAKARTA, Bisnistoday - PT Asuransi Jiwa BRI Life (BRI Life) menegaskan komitmennya...