JAKARTA, Bisnistoday – Pengamat ekonomi berpandangan bahwa keberadaan Pasal 50A dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) bakal memunculkan pengaruh serius terhadap integritas keuangan nasional. Bahkan, pasal tersebut dinilai membuka peluang bagi praktik pencucian uang berkedok investasi.
Hal tersebut mengemukan dalam diskusi bertajuk “ UU P2SK : Merusak Institusi, Membuat Mesin Pencuci Uang Kotor, di Jakarta, Rabu (24/6).Seperti diketahui, UU No.4 tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) sah ditetapkan pada 17 Juni 2026 kemarin, sebagai revisi terhadap UU No.4 tahun 2023 sebelumnya.
“Saat ini Indonesia tengah menghadapi ‘defisit trust’ dari dunia internasional. Ada pertanyaan-pertanyaan dari para ekonom dunia tentang kredibilitas data kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, hingga kebijakan yang muncul tiba-tiba tanpa teknokrasi yang jelas,” ujar Wijayanto Samirin, MPP., Ekonom Universitas Paramadina dalam keteranganya.
Lebih lanjut Wijayanto menegaskan bahwa Indonesia saat ini sedang menghadapi persoalan serius berupa defisit kepercayaan dari dunia internasional. Menurut dia, kondisi itu tidak hanya terkait dengan data ekonomi, tetapi juga lahir dari kebijakan yang dinilai mendadak dan minim landasan teknokratis.
Menurutnya, Pasal 50A UU P2SK berpotensi menjadi “karpet merah” bagi dana-dana ilegal untuk masuk ke Indonesia melalui instrumen obligasi tertentu. Menurutnya, skema itu berbahaya karena dapat melemahkan semangat global pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
“Pasal 50A itu seperti memberi karpet merah bagi investor hitam dalam dan luar negeri untuk masuk ke Indonesia. Mereka bisa membeli obligasi dan lalu mendapat perlindungan hukum,” kata Wijayanto. Apabila Indonesia memfasilitasi aliran dana ilegal, maka risiko dikucilkan oleh komunitas internasional akan semakin besar.
Lemahkan Institusi Strategis
Tidak hanya itu, Wijayanto juga menilai UU P2SK berpotensi melemahkan institusi strategis seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Menurutnya, dampak regulasi ini bisa bersifat permanen jika tidak segera dikoreksi.
“UU P2SK adalah produk hukum yang melanggar hukum, bahkan mengebiri peran institusi strategis seperti OJK, PPATK, dan Bank Indonesia dalam menjaga integritas dan kredibilitas sistem keuangan Indonesia,” tegasnya.
Sementara, Eko B. Supriyanto, pengamat perbankan, menilai proses pembahasan UU P2SK menyisakan banyak tanda tanya, terutama terkait munculnya Pasal 50A yang disebutnya sebagai “pasal selundupan”.
“UU P2SK sepertinya dibuat hanya dari kacamata DPR saja. Ada dua makna krusial, yang pertama mengenai independensi BI, OJK, dan LPS. Kedua, pada bagian 8 UU P2SK ada Pasal 50 yang sebetulnya pasal selundupan,” kata Eko.
Diskusi ini merekomendasikan agar pemerintah meninjau ulang Pasal 50A melalui peraturan yang lebih rinci atau jalur judicial review. Para pembicara menilai, upaya mencari sumber pembiayaan pembangunan memang penting, namun tidak boleh mengorbankan tata kelola, reputasi negara, dan kredibilitas hukum Indonesia di mata dunia./









































