www.bisnistoday.co.id
Jumat , 26 Juni 2026
Home HEADLINE NEWS Praktisi Konstruksi : Kasus Proyek Tol MBZ Ingatkan Profesionalitas Tugas Insinyur dan Layanan Masyarakat
HEADLINE NEWSHukum

Praktisi Konstruksi : Kasus Proyek Tol MBZ Ingatkan Profesionalitas Tugas Insinyur dan Layanan Masyarakat

TOl MBZ
KONSTRUKSI Tol Layang MBZ./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Praktisi bidang konstruksi mengaku tercoreng muka industri jasa konstruksi Indonesia terutama dalam kasus konstruksi Jalan Tol MBZ yang memasuki vonis pengadilan. “Kasus Jalan Tol MBZ menjadi pembelajaran berharga terkait aspek hukum dan perlindungan kepada masyarakat, badan usaha jasa konstruksi dan insinyur konstruksi untuk membangun infrastruktur yang lebih baik,” respon Pemerhati dan Praktisi Kontrak Konstruksi, Hambali di Jakarta, Jumat (26/6).

Seperti diketahui bahwa Tol MBZ ini yang sebelumnya Tol Layanan Japek II Elevated ini, dimulai tahun 2017 lalu berjalan hingga Oktober 2019.  Dana yang dibenamkan dalam proyek tol ini mencapai Rp16,23 triliun. Dana fantastis ini, terkonfirmasi adanya korupsi dengan hitungan kerugian negara Rp510 miliar.

Terjadi perbedaan antara kontrak pengerjaan yang telah disepakati, dengan spek yang dibangun dalam proyek Tol MBZ. Sejumlah nama pejabat BUMN dan swasta telah menjalani vonis putusan hakim dalam persidangan.

“Pentingnya perusahaan konstruksi dan insinyur memahami risiko hukum dalam suatu pekerjaan konstruksi, bahwa meskipun kontrak konstruksi mengatur adanya azas kebebasan berkontrak (freedom of contract) dan azas konsensualisme.”

Hambali mengingatkan, bagi para praktisi konstruksi terutama untuk pekerjaan konstruksi infrastruktur publik perlu memperhatikan peraturan jasa konstruksi dan ketentuan perundang-undangan keuangan negara. Selain itu, juga  peraturan-peraturan lainnya sebagai Governing Law. “Apalagi dengan ketentuan Undang-undang Pidana yang baru telah mengatur pidana korporasi.”

Hambali menegaskan, bahwa hal yang sama bagi para insinyur yang melakukan layanan dan praktik keinsinyuran. Risiko hukum perlu dimitigasi secara komprehensif agar pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai tujuannya melindungi masyarakat dan juga para insinyur itu sendiri.

Perkembangan terakhir bahwa pada Rabu (17/6) kemarin, salah satu kontraktor pelaksana pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau Tol MBZ, PT Acset Indonusa Tbk, dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Diskusi Keuangan
HEADLINE NEWS

Pengamat Ekonomi Soroti UU P2SK Baru Berpotensi Ancam Sistem Keuangan

JAKARTA, Bisnistoday – Pengamat ekonomi berpandangan bahwa keberadaan Pasal 50A dalam Undang-Undang Pengembangan...

GEDUNG BEI
HEADLINE NEWS

IHSG Anjlok, Sentimen MSCI Downgrade Pasar Saham Masih Kuat

JAKARTA, Bisnistoday – Pengamat saham memperkirakan pasar saham di Indonesia masih tetap...

Konsumen DIgital
Hukum

Kemendag Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Konsumen Tokopedia dan TikTok Shop

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib...

GT Banyudono
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Kementerian PU Pastikan Sepuluh Ruas Tol Baru Beroperasi Fungsional Jelang Nataru

JAKARTA, Bisnistoday– Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menargetkan sedikitnya 10 ruas jalan tol...