www.bisnistoday.co.id
Senin , 18 Mei 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Akademisi IPB Soroti Kasus Beras Oplosan Sebagai Kecurangan Industri Agribisnis Mainkan Mutu Produk Jangan Dinormalisasi
Hukum

Akademisi IPB Soroti Kasus Beras Oplosan Sebagai Kecurangan Industri Agribisnis Mainkan Mutu Produk Jangan Dinormalisasi

Harga Beras
KPPU membentuk tim khusus untuk mengusut penyebab mahalnya harga beras premium di pasaran
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Akademisi IPB University sekaligus Ketua Persatuan Pelajar Indonesia di Jepang, Prima Gandhi, menyaytakan bahwa kasus beras oplosan yang meresahkan masyarakat merupakan pelanggaran hukum karena tidak memenuhi standar mutu yang telah diatur pemerintah.

Pada Perka Bapanas No. 2 Tahun 2023, beras premium harus memenuhi kriteria derajat sosoh minimal 95 persen, kadar air maksimal 14 persen, dan persentase beras patah maksimal 15 persen. Bahkan peraturan Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 Beras mengatur lebih ketat dengan persyaratan beras premium mencakup beras kepala minimal 85 persen, beras patah maksimal 14,5 persen, serta bebas dari hama, bau tidak sedap, dan cemaran berbahaya.

“Apabila sebuah perusahaan agribisnis dengan sengaja melabeli produknya sebagai beras premium tetapi persentase beras patah melebihi 15 persen, itu jelas melanggar regulasi dan membohongi konsumen,” ungkap Prima Gandhi di Jakarta, kemarin.

Gandhi menambahkan, praktik kecurangan semacam ini merugikan tiga pihak sekaligus: masyarakat sebagai konsumen,  petani yang tertekan oleh harga pasar, serta pelaku agribisnis beras secara umum yang tercoreng reputasinya di mata dunia. Ia menegaskan, pengoplosan beras tidak boleh dinormalisasi sebagai hal wajar di industri pangan nasional, jika Indonesia ingin meningkatkan rantai nilai produk pangan seperti beras ke level global.

“Mixing jenis beras mungkin tidak terhindarkan, tetapi berapa pun komposisinya, standar mutu tetap harus dipenuhi. Ditambah lagi jika klaim di kemasan berbeda dengan isinya, itu sudah jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.

Gandhi juga mendorong penguatan pengawasan distribusi beras, tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi juga melalui inovasi teknologi. Salah satu opsi adalah penerapan sistem barcode atau QR Code  pada kemasan, seperti yang diterapkan di Jepang, sehingga produk beras dapat ditelusuri asal-usulnya dari produsen hingga konsumen.

“Penerapan teknologi ini akan memudahkan traceability dari hulu ke hilir. Ini bukan hanya melindungi konsumen, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap industri beras nasional,” paparnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

ATR BPN
Hukum

Kementerian ATR/BPN Bersama KPK Kaji Kerja Sama Menguntungkan bagi Pemda Se-Sulut

MANADO,  Bisnistoday - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama...

Staf Khusus Menteri ATR/BPN
Hukum

Tingkatkan Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Jalin Kerja Sama KPK dan Pemda se-Sultra

KENDARI, Bisnistoday - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin...

Ibu Megawati menghadiri Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Prof. Dr. Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5) Foto: Monang Sinaga
Hukum

Megawati Soekarnoputri Pertanyakan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: Mengapa Masuk Pengadilan Militer?

JAKARTA, Bisnistoday - Presiden ke-5 Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum DPP PDI...

GEDUNG PPATK
Hukum

Masyarakat Anti Korupsi Minta PPATK Dilibatkan untuk Tuntaskan Korupsi CSR BI 

JAKARTA, Bisnistoday- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...