JAKARTA, Bisnistoday – Pemprov Jawa Barat siap mengembalikan area bantaran sungai agar tidak menimbulkan banjir seperti yang terjadi di Kota Bekasi, baru-baru ini. Seluruh kepemilikan tanah di daerah bantaran sungai akan dibebaskan agar aliran air lancar ke laut. Sedangkan untuk biaya pengukuran pengadaan tanah, Pemprov Jabar siap menanggung.
“Laporan warga Jabar, Depok, Bekasi dan Karawang. Mengenai Daerah Aliran Sungai (DAS) sudah ada asolusinya,” ungkap Gubernur Jabar, Dedi Mulyani, usai ketemu dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Jakarta, Selasa (11/3).
Ia menegaskan, apabila tanah di area bantaran sungai tersebut dikuasai perusahaan ataupun perorangan sudah ada solusinya. Pemda Jabar akan membiayai pengukuran daerah wilayah sungai agar bebas dari banjir.
Sementara, Menteri ATR/BPN , Nusron Wahid menerangkan, apabila sertipikat di daerah bantaran kali yang ditempati masyarakat dan belum ada kepemilikan sertipikat, maka Pemda Jawa Barat atas nama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Kementerian PU, mengurus sertipikat diatas HPL (Hak Pemanfaatan Lahan) atas nama BBWS.
“Tetapi kalau sudah kadung memiliki sertipikat, dan melalui proses yang tidak benar dan memang bukan haknya, maka kita batalkan. Sebaliknya kalau prosesnya benar, akan dipertahankan.”
Terkait pengadaan tanah, lanjut Nusron Wahid, ada dua solusi yakni pengadaan tanah untuk pelebaran sungai yang sudah kadung masyarakat sekitar menempatinya, dan kalau cara mendapatkan kepemilikan tanah tersebut tidak benar dan bukan haknya, maka yang bersangkutan akan diberikan kerohiman atau bisa penggantian bangunan.
“Sedangkan untuk pengadaan tanah atas kepemilikan yang benar dan sah, maka proses pengadaanya melalui ganti rugi.”/