Mari kita jeda sejenak ‘ngurusi’ copras-capres 2024, dan menoleh sebentar bagaimana KPK sekarang menjadi lembaga pemberantasan korupsi yang centang perenang. Tidak pernah dalam sejarah berdirinya KPK, lembaga yang menjadi ujung tombak perlawanan terhadap kejahatan luarbiasa korupsi menjadi begitu buruk keadaannya.
Firli Bahuri, sang ketua KPK, justru menjadi terperiksa di Bareskrim Polri dalam kasus memalukan : Pemerasan terhadap tersangka korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelum kasus dengan SYL ini, rekam jejak Firli Bahuri memang ramai dibicarakan orang dulu ketika dia menemui pihak ketiga yang bermasalah dengan korupsi, padahal tindakan itu diharamkan bagi semua aparatur KPK. Begitu pula kontroversi penggunaan helikopter ke daerah.
Tetapi kenekadannya dalam kasus SYL – jika terbukti benar – yang ditengarai meminta dana pengamanan perkara’ kepada SYL benar-benar mencoreng kehormatan KPK. Inilah titik nadir sebenar-benarnya bagi KPK.
Lembaga yang dulu didirikan oleh para pegiat reformasi 98 karena ketidakpercayaan terhadap lembaga Polri dan Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi, menjadi begitu runtuh wibawanya begitu dipimpin oleh seorang jenderal polisi aktif.
Sampai pada titik ini, seharusnya Presiden Jokowi menonaktifkan dulu Firli Bahuri. Agar proses penyidikan berjalan lancar dan cepat membuahkan keputusan hukum.
Pertanyaannya sekarang, dengan begitu remuknya KPK saat ini, sampai di mana kiranya lembaga anti rasuah itu dibiarkan dalam situasi ketidakpastian kepemimpinan dan penurunan kinerja pemberantasan korupsi?
Perlu Direspon Pimpinan Puncak
Kedua, Apakah akan muncul kesadaran baru dari para penyelenggara negara termasuk Presiden Jokowi sendiri bagi kebutuhan sebuah lembaga anti rasuah KPK yang benar-benar kuat dan berwibawa? karena kabarnya, begitu muncul rilis lembaga pemeringkatan korupsi dunia yang menyebutkan indeks korupsi Indonesia anjlok jauh, konon Jokowi langsung mengajak Menkopolhukam Mahfud MD ‘’ngobrol’’ ihwal kemerosotan indeks korupsi Indonesia.
Namun sepertinya, mengharapkan munculnya kesadaran baru untuk sebuah lembaga anti rasuah yang kuat dan independen, sama saja menunggu godot. Sejarah pelumpuhan KPK via Revisi UU KPK pada 2019 menunjukkan justru kekuasaan memang menghendaki KPK tidak lagi bertaji.
Sederet kasus-kasus korupsi yang melibatkan elit, Harun Masiku, laporan Ubedillah Badrun atas indikasi korupsi Kaesang dan Gibran, kasus Rp80 triliun korupsi BTS 4G yang melibatkan Happy Hapsoro, Juga Rp70 miliar dana haram yang disebutkan beredar di komisi I DPR RI, Korupsi Rp390 triliun di Kementerian Keuangan, masih belum juga memunculkan tindak lanjut penindakan.
Oleh sebab itu, tiada guna lagi berharap kepada kekuasaan yang bahkan mencela operasi tangkap tangan KPK sebagai tidak berguna dan mengganggu investasi. Luhut B Pangaribuan dan Jusuf Kalla sendiri pernah mengatakan itu, bahwa agar perekonomian dan investasi berlangsung lancar, maka operasi-operasi KPK hendaknya ‘dikendalikan’ agar tidak mengganggu iklim investasi.
Mereka lupa, justru salah satu hal yang dipandang penting oleh investor luarnegeri ketika hendak menanamkan modal di suatu negara, sisi kepastian hukum menjadi titik perhatian paling besar, selain kemudahan prosedur berusaha dan kebijakan pajak. Investor luar justru sangat berharap adanya sebuah kepastian hukum yang berjalan baik, dan tidak ingin modal yang ditanamkan raib begitu saja gara-gara ketidakjelasan aturan dan penindakan.
Lembaga anti rasuah yang telah menjadi subsistem kekuasaan, tidak bisa lagi diharap menjadi penyelamat uang negara. Para pegiat anti korupsi Indonesia harus segera mengambil sikap, apakah KPK saat ini baiknya dibubarkan saja, daripada hanya menjadi alat untuk menggebuk lawan politik, atau berusaha menyelamatkan si anak hilang KPK kelak, dengan gerakan pembersihan total KPK, ketika pemerintahan baru terbentuk.
Dengan catatan, kepemimpinana baru tersebut benar-benar menginginkan KPK kembali menjadi garda terdepan dalam perang terhadap korupsi. Kasihan sekali rakyat kita di pelosok perdesaan yang terpaksa masih harus hidup menderita karena uang negara terus saja digerogoti oleh para tikus berdasi dan predator anggaran di legislatif, eksekutif. Wallahua’alam Bissawab.
Jakarta, 3 November 2023
Oleh : Pemerhati Kebijakan Publik, Pril Huseno






































