JAKARTA, Bisnistoday – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan resmi merilis Persetujuan Pengelola Tempat Penyimpanan Emas PT Kinesis Monetary Indonesia (KMI), yang ditetapkan sejak 30 Mei 2023.
Kepala Bappebti Didi Noordiatmoko dalam keteranganya di Jakarta, mengutarakan peluncuran izin ini telah melalui beragam tahapan, salah satunya adalah Cek Fisik Gudang Kustodian Penyimpanan Fisik Emas KMI yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2023.
Proses cek fisik ini dihadiri juga dihadiri Tirta Karma Senjaya SSi. MSE (Kepala Biro Pengawasan), Stephanus Paulus Lumintang (Direktur Utama Jakarta Futures Exchange), Budi Susanto (Plt Dirut Kliring Berjangka Indonesia), Muhammad Rudi (Kepala BP Batam), Dwi Yogyastara (Kepala Bea Cukai Batam), dan yang mewakili Direktur Layanan Jasa Keuangan PT Pos Indonesia, Dodo Abudhia (Kepala Pengembangan Bisnis Syariah) PT Pos Indonesia.
Didi menambahkan, melalui Proses cek fisik ini Bappebti memastikan bahwa Fisik Emas yang disimpan oleh Kinesis Monetary Indonesia (KMI) di gudang kustodian-nya, merupakan fisik emas asli yang terakreditasi London Bullion Market Association dengan tingkat kemurnian 999.9.
Layani Transaksi Digital
Dengan adanya perilisan resmi Persetujuan Pengelola Tempat Penyimpanan Emas PT Kinesis Monetary Indonesia (KMI) oleh Bappebti Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, masyarakat bisa melakukan transaksi Fisik Emas secara Digital Dalam Bursa platform perdagangan JFXGOLD X, melalui fitur Pospay Gold dalam aplikasi Pospay, dan aplikasi MetalGO dengan aman dan tenang.
Hal ini dikarenakan fisik emas yang ditransaksikan melalui fitur Pospay Gold dan aplikasi MetalGO tersimpan secara baik dengan pengawasan langsung Lembaga Kliring KBI, Bappebti dan dalam kawasan kepabeanan Bea Cukai./




