JAKARTA, Bisnistoday – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan aturan baru tentang Auto Rejection Bawah (ARB) serta Trading halt. Menurut keterangan Tim Riset Mirae Asset Sekuritas bahwa kebijakan ini berlaku efektif memasuki perdagangan Selasa, 8 April 2025.
Didalam aturan tersebut, bahwa batas penurunan harga saham (Auto Rejection Bawah) kini disesuaikan jadi 15% untuk ; pertama, Saham di Papan Utama, Pengembangan & Ekonomi Baru. Kedua, ETF (Exchange-Traded Fund) serta ketiga, DIRE (Dana Investasi Real Estat)yang berlaku untuk seluruh rentang harga.
Sementara untuk aturan Trading Halt dan Suspend Baru apabila IHSG turun tajam dalam satu hari. Untuk Turun diatas 8% maka Trading halt 30 menit. Sedangkan untuk Turun lanjutan > 15% juga Trading halt 30 menit. Sedangkan apabila Turun lanjutan > 20% maka Trading suspend.
Aturan suspend ini, bisa berlangsung sampai akhir sesi atau lebih dari 1 sesi (dengan izin OJK)Dalam keterangan BEI bahwa aturan ini menggantikan kebijakan sebelumnya (SK Kep-00196/BEI/12-2024 & Kep-00024/BEI/03-2020)./