www.bisnistoday.co.id
Rabu , 12 Agustus 2026
Home EKONOMI Ekonomi Rakyat Bikin Ngiler! Motor Listrik Ini Cuma Rp 5 Jutaan Setelah Subsidi Rp 7 Juta
Ekonomi RakyatHEADLINE NEWS

Bikin Ngiler! Motor Listrik Ini Cuma Rp 5 Jutaan Setelah Subsidi Rp 7 Juta

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Subsidi SISAPIRa atau Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua yang besarannya mencapai Rp 7 juta membuat masyarakat yang bermimpi punya motor listrik semakin terjangkau.

Diketahui, pemerintah resmi memberikan subsidi bersyarat kepada masyarakat melalui SISAPIRa. Menurut informasi yang dilansir dari SISAPIRa, setelah adanya subsidi motor listrik otomatis harga motor listrik pun banyak yang turun sampai di bawah Rp 10 juta.

Motor listrik yang super murah itu utamanya yang sudah dirakit di Indonesia. Salah satunya adalah motor listrik pabrikan Exotic yang harganya ada yang Rp 5 jutaan setelah subsidi.

Motor listrik yang paling murah itu adalah Exotic Sterrato. Motor listrik ini dibanderol dengan harga cuma Rp 5,59 juta.

Menggunakan baterai dengan kapasitas 60 V / 20.2 Ah, motor listrik ini mampu menghasilkan daya hingga 800 W dengan jarak tempuhnya 55 km.

Exotic yang penjualannya dipegang Pacific Bike, juga punya dua produk motor listrik murah lain. Seperti Exotic Mizone, yang harganya lebih tinggi yaitu Rp 6,19 juta.

Motor listrik yang namanya mirip minuman ini, punya spek lebih oke dibanding Exotiic Sterrato. Baterainya 48 V / 32.2 Ah, dengan motor listrik 1.000 W dan jarak tempuh 85 Km.

Sementara itu, motor listrik populer seperti Yadea T9, harganya menjadi Rp 14,5 juta setelah mendapatkan subsidi.

Sebagai informasi, saat ini sisa kuota SISAPIRa sendiri masih 187.998, dan sudah 4.148 yang tersalurkan.

Pemerintah mentargetkan sampai akhir tahun 2023 bisa mencapai 200 ribu pemohon subsidi. Karenanya, syarat dan aturan pembelian motor listrik subsidi kini dibuat lebih mudah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023, Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Pemohon subsidi dipersyaratkan satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang tercantum pada KTP untuk setiap pembelian satu unit motor listrik.

“Persyaratan sudah dihilangkan ya sebenarnya. Mungkin di antaranya antara eksositem yang belum terbangun masif, ini kan sama dengan ayam dan telur,” kata Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dalam keterangannya, belum lama ini.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Otomotif
HEADLINE NEWS

Toyota Pastikan Indonesia Tetap Sebagai ‘Supply Hub’ Ekspor Otomotif

JAKARTA, Bisnistoday - Presiden Direktur PT TMMIN, Nandi Julyanto saat bertemu dengan...

Rully Arya Wisnubroto
HEADLINE NEWS

Tak Sekedar Saham Terindeks, Mirae Asset Sekuritas Soroti Arah Keputusan MSCI

JAKARTA, Bisnistoday – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menilai perhatian investor menjelang...

Kekeringan
HEADLINE NEWS

Warga Kekeringan di Kab.Banjar Terima Distribusi 8.000 Liter Air Bersih

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendistribusikan 8.000 liter air bersih...

Tol Solo Klaten
HEADLINE NEWS

Asosiasi Jalan Tol Bakal Kupas Tuntas Model Baru Pembiayaan Tol

JAKARTA, Bisnistoday – Asosiasi Tol Indonesia (ATI) bakal membahas tuntas mengenai model...