JAKARTA, Bisnistoday – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp93,4 juta. Namun, calon peserta haji hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta per orang (60 persen). Sementara sisanya diambilkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) sebesar Rp37,3 juta (40 persen).
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi saat membacakan hasil simpulan rapat dengan pihak pemerintah di Jakarta, Senin (27/11).
Kesepakatan tersebut diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.
Pemerintah semula mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI kemudian melakukan sejumlah rasionalisasi komponen BPIH dan didapati angka Rp94,3 juta.
Baca juga: Kuota Petugas Haji pada 2024 Dipangkas
Namun dalam rapat berikutnya, Komisi VIII dan Kemenag RI kembali melakukan penghitungan dan rasionalisasi ulang sehingga diperoleh angka Rp93,4 juta untuk selanjutnya ditetapkan sebagai biaya haji 2024.
Ashabul Kahfi mengatakan biaya yang harus dibayar jamaah tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Kemudian, biaya dari nilai manfaat digunakan untuk biaya penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri./

