www.bisnistoday.co.id
Selasa , 28 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Disiplin Pengendara Meningkat, Kecelakaan Perlintasan Sebidang Rel Kereta Api Menurun
Nasional

Disiplin Pengendara Meningkat, Kecelakaan Perlintasan Sebidang Rel Kereta Api Menurun

Perlintasan Sebidang
PENJAGAAN Perlintasan Sebidang berpalang pintu./
Social Media

JAKARTA, Bisistoday – Selama Triwulan I 2026, tercatat jumlah kejadian kecelakaan di perlintasan tercatat sebanyak 6 kejadian, atau menurun dibandingkan periode yang sama tahun 2025 sebanyak 8 kejadian dan tahun 2024 sebanyak 10 kejadian di seluruh wilayah Daop 4 Semarang. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang mencatat tren positif dalam peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang.

“Penurunan jumlah kejadian ini menjadi indikator positif bahwa upaya edukasi dan sosialisasi keselamatan yang dilakukan secara berkelanjutan ,” jelas Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif di Semaran, Senin (13/4).

Luqman mengutarakan, penurunan ini menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat ketika berkendara dan melintas di perlintasan sebidang serta efektivitas berbagai upaya sosialisasi  keselamatan yang secara konsisten dilakukan oleh KAI Daop 4 Semarang bersama para pemangku kepentingan sebagai bentuk pencegahan.

Dikatakan Lugman, KAI prihatin bahwa masih terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang. Daop 4 akan terus berupaya melakukan upaya preventif dengan langsung sosialisasi ke pengguna jalan ataupun masyarakat.

Dari total 6 kejadian pada Triwulan I 2026, tercatat 5 orang meninggal dunia serta 2 orang mengalami luka berat. Sementara itu, pada Triwulan I 2025 dengan 8 kejadian, tercatat 5 orang meninggal dunia, 1 orang luka berat, 1 orang luka ringan, dan 1 orang selamat. Adapun pada Triwulan I 2024 dengan 10 kejadian, tercatat 5 orang meninggal dunia, 4 orang luka berat, dan 5 orang luka ringan.

KAI Daop 4 Semarang terus menegaskan bahwa perlintasan sebidang merupakan titik rawan yang memerlukan kedisiplinan tinggi dari seluruh pengguna jalan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, setiap pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Ketentuan ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296, yang mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap rambu dan sinyal di perlintasan.

Sebagai langkah preventif, selama Januari hingga Maret 2026, KAI Daop 4 Semarang telah melaksanakan 113 kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang serta 13 kegiatan sosialisasi di sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan secara kolaboratif bersama pemerintah daerah, instansi terkait, dan komunitas pecinta kereta api melalui pemasangan spanduk, banner imbauan, serta pembagian materi edukasi kepada pengguna jalan.

KAI Daop 4 Semarang juga mengimbau masyarakat untuk selalu disiplin saat melintasi perlintasan sebidang dengan berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas, baik di perlintasan berpalang maupun tidak berpalang.

“Langkah sederhana ini perlu menjadi kebiasaan bersama. Kewaspadaan dan kedisiplinan adalah kunci utama dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang,” tambahnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Bus Perintis
Nasional

Lintas Kementerian Sepakati Langkah Awal Percepatan Adopsi Bus Listrik untuk Angkutan Umum Perkotaan

JAKARTA, Bisnistoday - RPJMN 2025–2029 yang berkaitan erat dengan sektor transportasi seperti...

Program MBG
Nasional

Akibat Pelanggaran, Badan Gizi Nasional “Suspend” Sebanyak 883 Dapur MBG

JAKARTA, Bisnistoday – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono menyatakan telah mensuspend...

Huntap Aceh
Nasional

Yayasan Buddha Tzu Chi atas Bangun Huntap bagi Korban Bencana di Aceh Tamiang

ACEH TAMIANG, Bisnistoday - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional...

Nasional

Sekitar 1.400 Jamaah Lansia dan Disabilitas Jadi Prioritas Haji Jabar

BANDUNG, Bisnistoday – Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jawa...