www.bisnistoday.co.id
Jumat , 26 Juni 2026
Home OPINI Gagasan Dudukan Kembali Fungsi Utama Infrastruktur Jalan Tol
GagasanOPINI

Dudukan Kembali Fungsi Utama Infrastruktur Jalan Tol

contra flow tol
Social Media

Oleh: Deddy Herlambang, Direktur Eksekutif INSTRAN

Mendadak viral mengenai usulan Pemprov DKI meminta izin kepada KemenPUPR melalui surat permohonan nomor 297/-1.792.1 tertanggal 11 Agustus 2020 untuk sepeda (gowes) bisa berjalan di jalan tol. Jalan tol yang dimaksud untuk privilege sepeda adalah ruas jalan tol lingkar dalam ( Cawang – Tanjung Priok) pada sisi jalan barat pada setiap hari minggu khusus pukul 6.00 – 9.00 untuk mendukung acara hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Priok. 

“Sebenarnya sah-sah saja bila sepeda (gowes) dibuatkan regulasi ( kekuatan hukum tetap) berjalan di tol namun tentunya harus dibarengi dengan pembangunan infrastruktur terpisah (permanen) antara kendaraan bermotor dan kendaraan non-motor (sepeda) untuk keselamatan pesepeda.”

Deddy Herlambang

Jalan tol ini dulu dikenal sebagai link selatan Jakarta Utara yang juga dikenal sebagai Cawang – Tanjung Priok jalan tol adalah jalan tol 16 km panjang yang 12 km merupakan elevated toll (layang tol). Jalan tol ini merupakan proyek ini adalah jalan tol layang pertama di Indonesia yang membangun tahun 1987 – 1990. Kini sesuai laporan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) bahwa volume capacity ratio (VCR) ruas tol ini sudah mencapai 0,8 pada hari Minggu pukul 09.00 WIB, sebenarnya sudah tergolong padat untuk servis jalan tol. 

Apabila VCR telah mencapai 1 (nilai absolut) ekuivalen lalu lintas macet, nilai 1 tersebut menurunkan Level of service (LoS) jalan tol. Masalah turunnya LoS ( SPM tol ) ini tentunya akan mengganggu kinerja operator jalan tol dalam hal ini PT CMNP. 

Sesuai permohonan surat Gubenur DKI, bagaimana bila setiap hari Minggu pukul 6.00 – 9.00, sepeda diizinkan melintas di ruas tol Cawang – Tanjung Priok ( hanya sisi Barat) tentunya akan rekayasa lalu lintas dengan menutup sisi 2 lajur  barat, maka jalan tol sisi lajur Timur dipakai berjalan kendaraan bermotor dua arah. 

Apabila hal ini diizinkan oleh KemenPUPR, VCR dapat melebihi angka 1 ( macet total) karena normal VCR 0,8 berjalan di 4 lajur ( 2 arah) bila sisi Barat ditutup maka tol berjalan hanya di 2 lajur ( 2 arah). Persoalan ini akan mengganggu bisnis jalan tol PT CMNP selalu operator jalan tol tersebut. 

Bukan Untuk Pesepeda

Disamping itu sesuai UU 38 / 2004 tentang jalan pasal 44 ayat 2 berbunyi “Dalam keadaan tertentu, jalan tol dapat tidak merupakan lintas alternatif”. Artinya jalan tol tersebut bukan jalan alternatif bagi pesepeda selama jalan umum telah tersedia. Dari sektor keselamatanpun, belajar dari HBKB di JLNT Antasari yang ditutup setiap hari Minggu,  ketika JLNT itu dibuka ternyata masih banyak pesepeda yang di jalan layang tersebut, akhirnya pesepeda yang masih di atas itu pada tertabrak kendaraan bermotor.

Skenario lain apabila lajur sisi barat tol tidak ditutup, sepeda juga berjalan bersama kendaraan bermotor. Untuk keselamatan pesepeda di tol,  kecepatan kendaraan bermotor di tol akan dipaksa berjalan dibawah 60 km/jam. Mengingat sepeda yang akan berjalan di tol tersebut bukan permanen sehingga tidak mungkin dibuatkan pembatas beton sepanjang 16 km untuk pembatas keselamatan jalur sepeda. 

Lalu jalur sepeda di tol akan lewat dimana, sementara bahu jalan tol sendiri untuk jalur darurat dan jalur patroli operator jalan tol. Belum lagi ruas tol tersebut setiap hari ( tanpa kecuali hari Minggu) dilewati truk-truk besar yang tentunya berjalan di jalur tol sebelah kiri. Apakah jalur sepeda dan jalur kendaraan besar ( truk ) akan dijadikan satu di sebelah kiri jalan tol, hal ini sangat jelas tidak mungkin. Jalan tol harus kembali ke khitahnya sebagai jalan bebas hambatan dan cepat sampai tujuan. 

Sulit Dilakukan

Melihat kedua skenario di atas, bila sisi barat ditutup atau tidak ditutup nampaknya secara teknis moda sepeda tetap sulit dilaksanakan melintasi jalan tol ruas Cawang – Tanjung Priok. Hal ini belum dihitung kerugian rupiah penyedia jasa jalan tol dan kerugian (waktu dan dana) bagi pengguna jalan tol bila jalan tol ditutup antara pukul 6.00 – 9.00 ( selama 3 jam ). 

“Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa jalan reguler antara Cawang sampai Priok di bawah ruas tol layang tersebut tidak dipakai oleh sepeda, yang seharusnya sudah ada jalur khusus sepeda di setiap jalan umum di DKI Jakarta.” 

Deddy Herlambang

Sebenarnyapun bila ditilik dari regulasi manapun belum ada kebijakan hukum yang menyebutkan bahwa sepeda ( gowes) diizinkan berjalan di jalan tol. Di UU 38 / 2004 tentang jalan  pasal 53 ayat (1) jelas menyebutkan bahwa “Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor”. 

Hanya sepeda motor roda dua yang diizinkan berjalan di jalan tol. Perubahan aturan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005, menyebutkan Pasal 38 pada ayat (1) Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih. 

Perubahannya (1a) Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Perubahan PP tersebut saat itu digunakan untuk regulasi tol jembatan Suramadu ( Surabaya – Madura ), sepeda motor dapat mengunakan tol tersebut. 

Sepeda Motor

Kini investor jalan tol Suramadu telah mencapai BEP maka sekarang Suramadu menjadi jalan jembatan umum bukan tol yang harus berbayar. Saat ini hanya Jalan Tol Mandara Bali yang masih mengizinkan sepeda motor berjalan di tol tersebut. Dari semua ini memang belum ada regulasi khusus sepeda berjalan di jalan tol, konsekuensi logisnya apabila sepeda dibuatkan regulasi (hukum tetap) berjalan di tol, maka sepeda motor pun diizinkan pula berjalan di jalan tol. 

Benchmark negara lain, Jalan Tol di Korsel antara Daejeon ke Sejong, terdapat jalur sepeda nya yang berada di tengah jalan tol namun terpagari kanan-kiri dengan baja dan kanopi solar sepanjang 32 km karena memang fungsional untuk energi listrik.  Di AS pun di San Fransisco juga terdapat Jembatan San Rafael juga terbagi pagar beton antara lajur mobil dengan sepeda, seperti Jembatan Suramadu. Selain itu memang di Jerman dan Inggris ada jalan tol khusus sepeda, kalau di negara kita kelas jalannya seperti jalan kabupaten namun hanya sepeda yang boleh berjalan. 

Sebenarnya sah-sah saja bila sepeda (gowes) dibuatkan regulasi ( kekuatan hukum tetap) berjalan di tol namun tentunya harus dibarengi dengan pembangunan infrastruktur terpisah (permanen) antara kendaraan bermotor dan kendaraan non-motor (sepeda) untuk keselamatan pesepeda. Bahu jalan tol ada dan lajur sepedapun ada terpisah dengan pagar beton atau baja seperti di luar negeri.  Masalahnya apakah ada investor yang mau menarik tarif bagi pesepeda atau pesepedanya mau bayar tol ? Karena jalan tol adalah private sector bukan pendanaan dari APBN. 

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Orasi Ilmiah
Gagasan

“Dramaturgi” Dibalik Skandal Riset “Bodong”

DUNIA akademik Indonesia baru saja dihantam badai yang memalukan di panggung internasional....

Kopdes Merah Putih
Gagasan

Jangan Dipersempit, Koperasi Desa Merah Putih Mesti Dipandang Lebih Holistik

RASANYA, perlu diselaraskan dalam pemikiran koperasia atas hadirnya program Koperasi Desa /Kelurahan...

Dream Job
Gagasan

Secercah Harapan Muncul, Semoga Badai Ekonomi Segera Berlalu

BELUM LAMA INI, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan perlunya disiplin fiskal. ...

KTT BRICS+
Gagasan

Ketika “The President’s Men” Mengalahkan Peraih Adhi Makayasa

JAKARTA, Bisnistoday - Pada penutupan Pendidikan Reguler (Dikreg) LXVI Tahun 2026 di...