JAKARTA, Bisnistoday — Aksi damai yang digelar oleh koalisi perlindungan hewan Act for Farmed Animals (AFFA) kembali menyoroti sikap perusahaan hotel mewah Plataran Indonesia yang dinilai belum menunjukkan komitmen nyata terhadap kebijakan kesejahteraan hewan, khususnya terkait penggunaan telur bebas sangkar.
Pada Rabu, 8 Oktober 2025, sebanyak dua puluh lima aktivis hewan berkumpul di depan Plataran Hutan Kota Jakarta, membawa spanduk bertuliskan “Plataran, akhiri kandang sangkar sekarang.” Aksi ini merupakan bagian dari kampanye panjang selama empat tahun untuk mendesak Plataran segera mengadopsi kebijakan telur bebas sangkar (cage-free).
Para aktivis tampil kreatif dengan mengenakan kostum ayam yang menggambarkan dua sisi kehidupan: ayam yang terkurung dalam kandang sempit dan ayam yang hidup bebas mengepakkan sayapnya. Visualisasi ini dimaksudkan untuk menggugah kesadaran publik dan pihak perusahaan agar lebih peduli terhadap kesejahteraan hewan.
“Sebagai perusahaan besar yang sudah memiliki kebijakan ramah lingkungan, seharusnya tidak sulit bagi Plataran untuk mempertimbangkan kesejahteraan hewan,” ujar Elfha Shavira, pemimpin kampanye AFFA.
Menurut AFFA, hingga kini pihak Plataran belum memberikan respons signifikan meskipun berbagai pertemuan telah dilakukan sejak 2020. Bahkan dalam aksi terbaru, staf Plataran disebut menutupi logo perusahaan dengan kain dan menurunkan baliho bergambar logo Plataran.
Sistem kandang sangkar yang digunakan industri peternakan disebut sangat membatasi ruang gerak ayam. Mereka dikurung di area tak lebih besar dari selembar kertas A4 sepanjang hidupnya, tanpa kesempatan untuk bertengger, bersarang, atau mandi debu.
Kondisi ini, menurut riset ilmiah, dapat menyebabkan stres berat, kerontokan bulu, hingga patah tulang.
Sejak dimulai empat tahun lalu, kampanye AFFA telah berhasil mengajak lebih dari 50 perusahaan lokal dan global untuk menerapkan kebijakan bebas sangkar.
AFFA berharap Plataran Group akan segera mengikuti langkah serupa sebagai wujud tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap etika konsumen.//






































