JAKARTA, Bisnistoday – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mendukung keputusan pemerintah yang disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo untuk melarang ekspor bagi bahan baku minyak goreng (CPO) dan minyak goreng. Efektif pelarangan ekspor ini berlaku pada Kamis, 28 April 2022 mendatang.
“Kami sebagai pelaku usaha perkelapasawitan mendukung setiap kebijakan pemerintah terkait sektor kelapa sawit. Kami menghormati dan akan melaksanakan kebijakan seperti yang disampaikan oleh Presiden,” ungkap Tofan Mahdi, Ketua Bidang Komunikasi GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) dalam keterangnya di Jakarta, Jumat (23/4).
Selanjutnya, Tofan mengatakan, Gapki akan terus mengikuti perkembangan pasca berlakunya keputusan pemerintah tersebut. “Kami akan memonitor perkembangan di lapangan setelah berlakunya kebijakan tersebut,” tambahnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Gapki menurut Tofan, mengajak seluruh pemangku kepentingan melakukan pemantauan agar keberlanjutan industri terus terjaga. “Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam mata rantai industri sawit untuk memantau dampak kebijakan tersebut terhadap sektor keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit,” tuturnya.
Kendati demikian, tambah Tofan mengaku apabila kebijakan pemerintah berdampak dalam kelangsungan industri maka Gapki tidak segan untuk menyampaikan kepada pemerintah. “Jika kebijakan ini membawa dampak negatif kepada keberlanjutan usaha sektor kelapa sawit, kami akan memohon kepada pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tersebut,” terangnya./







































