JAKARTA, Bisnistoday- Rencana diterapkannya formula baru penghitungan upah minimum 2022 dinilai menjadikan Indonesia berada dalam kondisi darurat upah murah. Formala baru ini dikeluarkan melalui dua surat edaran, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Dua menteri ini berkolaborasi memastikan politik upah murah diterapkan di seluruh daerah.
Hal tersebut menjadi isu utama Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) saat menggelar aksi demonstrasi menolak rencana penetapan upah minimum 2022 yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jumat (19/11).
Ketua Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos mengatakan, dengan formula baru, upah minimum DKI Jakarta hanya berubah 0,85% atau Rp 37.749. Sementara Daerah Istimewa Yogyakarta mengalami perubahan upah minimum tahun depan dengan angka kenaikan tertinggi se-Indonesia, namun hanya sebesar Rp 75.673 atau 4,04%. Lebih ironis lagi di beberapa daerah seperti Bekasi, Karawang, dan Subang tidak mengalami kenaikan upah minimum sama sekali di 2022.
Menurut dia, kaum buruh dipaksa menerima upah minimum yang tidak sebanding dengan kenaikan harga komoditas pangan, sewa rumah, biaya pendidikan, serta biaya kebutuhan hidup lainnya selama pandemi. Gara-gara PP 36/2021 yang merupakan peraturan turunan omnibus law UU Cipta Kerja, para buruh akan masuk ke dalam lingkaran setan yaitu waktu kerja berlebih (overwork) dan jerat utang rentenir.
Dia menambahkan, upah murah yang diterima oleh kaum buruh juga akan semakin memperparah kondisi ketimpangan kekayaan, dimana kenyataannya hari ini kita justru mendapati catatan meningkatnya kekayaan segelintir kelompok pengusaha dan penguasa selama masa pandemi.
Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Ilhamsyah menambahkan, kondisi semakin darurat setelah Menteri Dalam Negeri mewajibkan kepala daerah mengikuti keputusan pemerintah pusat dalam hal penentuan upah minimum dengan dalih sebagai “proyek strategis nasional”. Di bawah ancaman sanksi administratif hingga pemecatan, kepala daerah dinilai akan semakin sulit mengeluarkan diskresi terkait penetapan upah minimum di wilayahnya masing-masing.
“Perjuangan melawan darurat upah murah sudah tidak bisa lagi hanya mengandalkan tekanan di daerah. Kita harus menyatukan isu upah ini sebagai perjuangan nasional agar ada kepastian kenaikkan upah secara nasional. Tidak ada daerah-daerah yang tertinggal dan upahnya tidak naik,” katanya.
Oleh karena itu, Gebrak mendesak agar Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri mencabut surat edaran yang melegalisasi pemberlakuan upah murah 2022. Selain itu, omnibus law UU Cipta Kerja yang menjadi biang keladi krisis yang dialami rakyat termasuk kelas pekerja Indonesia juga harus dicabut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga harus mengambil keputusan tegas di tengah kondisi darurat upah murah ini. Dengan menggunakan hak preogratifnya yang dijamin oleh konstitusi, Presiden bisa saja menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) soal kenaikan upah secara nasional dan membatalkan penentuan upah lewat skema Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
“Jika dia masih enggan untuk bersikap membela kelas pekerja, maka kami akan menggalang kekuatan lebih besar untuk membatalkan aturan ini,” tandas Ilhamsyah./


