JAKARTA, Bisnistoday – Kenaikan harga komoditas perkebunan kembali terjadi pada awal tahun 2026. Pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk periode Februari 2026 sebesar USD 918,47 per metrik ton (MT), naik tipis 0,31 persen dibandingkan Januari 2026 yang berada di level USD 915,64/MT.
Kenaikan ini dinilai menjadi sinyal menguatnya permintaan global, terutama menjelang perayaan Tahun Baru Imlek dan bulan suci Ramadan. Di saat permintaan naik, suplai justru cenderung menurun akibat penurunan produksi, sehingga mendorong harga bergerak positif.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menyebut tren tersebut merupakan hasil tarik-menarik antara kebutuhan pasar dan ketersediaan barang. “Peningkatan ini disebabkan oleh naiknya permintaan sebagai antisipasi Hari Raya Imlek dan Ramadan, yang tidak diiringi dengan peningkatan suplai akibat penurunan produksi,” ujarnya di Jakarta, Jumat (30/1)..
Penetapan harga referensi itu dihitung dari rata-rata sejumlah bursa utama dunia, yakni Bursa CPO Indonesia, Bursa Malaysia, dan harga CPO di Rotterdam. Namun karena selisih harga antar sumber lebih dari USD 40, pemerintah menggunakan dua harga median terdekat, yaitu dari bursa Indonesia dan Malaysia, yang kemudian menghasilkan angka HR CPO USD 918,47/MT.
Dampak langsung dari kenaikan HR tersebut adalah penetapan Bea Keluar (BK) CPO sebesar USD 74/MT dan Pungutan Ekspor (PE) sebesar 10 persen dari HR atau sekitar USD 91,85/MT untuk periode 1–28 Februari 2026. Kebijakan ini berpotensi menambah penerimaan negara sekaligus menjaga stabilitas pasokan dalam negeri.
Harga Referensi Komoditas Kakao
Tak hanya sawit, komoditas kakao juga mengalami penguatan. Harga referensi biji kakao Februari 2026 ditetapkan USD 5.717,45/MT, naik hampir 1 persen dari bulan sebelumnya. Kenaikan ini turut mendorong Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi USD 5.350/MT.
Menurut Tommy, lonjakan harga kakao dipicu dua faktor utama: rencana masuknya perdagangan kakao ke dalam indeks komoditas Bloomberg serta meningkatnya permintaan global yang belum diimbangi kenaikan suplai. Kondisi ini membuat pasar kakao semakin atraktif bagi pelaku usaha dan investor komoditas.
Seiring kenaikan tersebut, pemerintah menetapkan Bea Keluar dan Pungutan Ekspor biji kakao masing-masing sebesar 7,5 persen. Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga daya saing ekspor Indonesia sekaligus memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Di sisi lain, pemerintah memilih menahan harga patokan ekspor untuk sejumlah produk kehutanan dan pertanian lainnya. Komoditas seperti produk kulit, kayu, dan getah pinus tidak mengalami perubahan harga dibanding Januari 2026, sebagai bentuk stabilisasi di tengah fluktuasi pasar komoditas global.
Kabar baik juga datang bagi produk turunan sawit di sektor konsumsi. Minyak goreng sawit olahan (RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan berat bersih hingga 25 kilogram tetap dikenakan Bea Keluar nol dolar, sehingga tidak menambah beban biaya ekspor bagi produsen produk kemasan kecil.
Dengan kombinasi kenaikan harga referensi dan penyesuaian pungutan, Februari 2026 diperkirakan menjadi periode penting bagi perdagangan komoditas perkebunan Indonesia. Jika tren permintaan global terus menguat, bukan tidak mungkin sawit dan kakao kembali menjadi penopang utama kinerja ekspor nonmigas pada awal tahun ini.//








































