JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah India melalui Kementerian Keuangan memutuskan membatalkan pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk Viscose Spun Yarn (VSY) atau benang sintetis. Keputusan tersebut tertuang dalam Office Memorandum F. No. 354/154/2020 yang diterbitkan Pemerintah India pada 6 April 2021. Keputusan ini memberikan kesempatan ekspor tekstil ke India makin terbuka luas.
Dengan terbitnya putusan ini, rekomendasi keputusan akhir Directorate General Trade Remedies (DGTR) India yang terbit tanggal 30 Desember 2020 dinyatakan tidak diterapkan. Artinya, eksportir Indonesia tidak dikenakan BMAD sebesar USD 0,25/kg hingga USD 0,44/kg.
Baca juga : Kemendag Catat Neraca Perdagangan Surplus USD 2,19 Miliar
“Pembatalan ini membuka peluang untuk meningkatkan ekapor VSY ke India semakin besar. Ini menjadi kabar gembira terutama bagi industri tekstil sebagai salah satu industri andalan Indonesia. Pembatalan ini juga merupakan faktor pendukung pemulihan ekonomi yang menjadi salah satu fokus pemerintah di kala pandemi,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, kepada media di Jakarta, kemarin.
Kasus ini bermula pada 20 Januari 2020 saat otoritas India menginisiasi penyelidikan antidumping untuk produk VSY dengan pos tarif/HS Code 55101110, 55101190, 55101210, 55101290, 55109010, 55109090 asal Indonesia, Tiongkok, dan Vietnam. VSY merupakan benang sintetis yang dibuat dari serat tanaman atau pulp serat kayu yang digunakan untuk proses penenunan atau pembuatan kain dan karpet.
Baca juga : Neraca Perdagangan Mei 2021 Surplus USD 2,36 miliar
Sementara, Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan Indonesia merupakan salah satu pemain utama produk benang sintetis atau VSY di dunia. “Dengan pembatalan BMAD ini, Indonesia tidak akan kehilangan momentum untuk tetap mempertahankan dan bahkan meningkatkan ekspor produk VSY terutama ke India. Ke depan, Pemerintah akan terus berkomitmen dalam mengatasi berbagai macam hambatan akses pasar produk ekspor Indonesia,” tutur Wisnu.
Menurut Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati, produk VSY sudah memiliki pasar yang cukup besar di India. Indonesia menjadi negara ekspor terbesar kedua ke India setelah Tiongkok. Berdasarkan data BPS, kinerja ekspor VSY Indonesia ke India mencapai nilai tertinggi tahun 2019 sebesar USD 49,3 juta.
Baca juga : Indonesia Bantu Ribuan Tabung Gas Oksigen ke India
Nilai ekspor ini, menurutnya, sempat turun menjadi USD 32,6 juta tahun 2020. Sementara itu, periode Januari–April 2021, nilai ekspor VSY Indonesia ke India tercatat sebesar USD 11,92 juta atau turun 0,72 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2020 yang sebesar USD 12 juta.
“Pembatalan rekomendasi pengenaan BMAD ini jarang dilakukan oleh India. Untuk itu, kami sangat mengapresiasi keputusan Pemerintah India tersebut. Setelah adanya pembatalan ini, kami harapkan eksportir atau produsen produk VSY Indonesia akan mampu menggenjot ekspor ke India,” terang Pradnyawati./




