JAKARTA, Bisnistoday- Banyak masyarakat mempertanyakan apa perbedaaan antara Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan Kementerian Investasi. Berikut penjelasan Bahlil Lahadalia yang baru dilantik menjadi Menteri Investasi oleh Presiden Joko Widodo, Rabu (28/4).
Bahlil menjelaskan perbedaan status dan kewenangan BKPM yang harus menjadi Kementerian Investasi. “Kalau BKPM selama ini kita itu mengeksekusi regulasi. Kita eksekusi Permen-Permnn (Peraturan Menteri), kemudian undang-undang maupun PP (Peraturan Pemerintah). Kita tidak bisa membuat regulasi untuk membuat aturan permainan,” kata dia saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (28/4).
Baca juga : Presiden Jokowi Lantik Nadiem A. Makarim dan Bahlil Lahadalia
Dengan naiknya status BKPM menjadi Kementerian Investasi, maka kewenangan yang tadinya tak bisa dilakukan jadi bisa dilakukan, termasuk kewenangan membuat regulasi. Soal pelayanan perizinan investasi, Bahlil juga menjelaskan perbedaan yang akan terjadi seiring dengan berubahnya status BKPM.
Menurut mantan Ketua Umum Hipmi itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan investasi memang telah sepenuhnya dilakukan oleh BKPM melalui Online Single Submission (OSS). Namun, meningkatnya status BKPM menjadi kementerian disebutnya akan memudahkan investasi yang masuk.
“Judul yang kita bikin sekarang, begini, silakan investor datang bawa teknologi, bawa modal dan bawa sebagian pasar, biarlah izin nanti negara yang akan bantu. Yang penting pengusahanya serius. Karena ada juga pengusaha yang dikasih izin, dijual-jual juga itu izinnya. Posisi negara di tengah,” katanya.
Bahlil menegaskan, pengusaha yang serius berinvestasi dan merealisasikan investasinya akan didukung penuh. “Tapi kalau pengusaha yang ambil kertas terus jual lagi, ya kita pikir-pikir bersama lagi lah,” tandasnya./










































