JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo/Kemdigi) telah mengambil langkah pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok di Indonesia. Langkah ini dilakukan lantaran perusahaan belum memberikan data secara utuh berkaitan aktivitas fitur live streaming selama masa protes nasional 25-30 Agustus 2025.
Meski izin operasional TikTok sempat dibekukan, platform ini tetap dapat diakses pengguna di Indonesia. Namun beberapa fitur, seperti monetisasi (hadiah virtual) dan fitur-fitur live streaming, berada di bawah pengawasan ketat atau sementara dibatasi.
Pemerintah melalui Kominfo menilai bahwa TikTok telah melanggar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menyediakan akses data bagi lembaga pengawas sesuai ketentuan hukum.
Khususnya, Kominfo meminta data trafik, aktivitas monetisasi live streaming, dan rekaman aktivitas selama periode protes, karena ada dugaan bahwa fitur live digunakan oleh akun-akun yang terhubung dengan praktik perjudian online.
TikTok sempat menyatakan bahwa kebijakan internalnya membatasi kemampuan untuk menyalurkan sebagian data yang diminta. Namun akhirnya pada 3 Oktober 2025, pihak TikTok mengirimkan data resmi kepada pemerintah melalui surat.
Pencabutan Pembekuan dan Pemulihan Izin
Setelah penyerahan data, Kominfo mencabut pembekuan TDPSE TikTok. Pihak kementerian menyatakan bahwa dengan terpenuhinya kewajiban untuk menyerahkan data, tindakan pembekuan tidak lagi diperlukan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyebutkan bahwa data yang diserahkan mencakup traffic escalation serta aktivitas monetisasi selama periode yang diminta.
Dengan pencabutan pembekuan ini, TikTok kembali diakui sebagai penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar secara sah dan dapat melanjutkan operasional penuh sesuai regulasi Indonesia.
Langkah pembekuan dan pencabutan izin TikTok mengundang sorotan tajam dari publik dan pengamat kebebasan digital. Beberapa pihak menyatakan kekhawatiran bahwa tindakan semacam ini bisa menjadi preseden bagi kontrol negara terhadap platform media sosial dan konten daring.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa tindakan ini bukanlah upaya sensor atau pembungkaman kebebasan, melainkan penegakan regulasi agar ruang digital tetap “aman dan sehat.”
TikTok resmi hadir di Indonesia sejak 2018 dan sempat mengalami pemblokiran pada saat itu. Seiring waktu, pertumbuhan pengguna TikTok di Indonesia sangat pesat, sehingga menjadikannya salah satu pasar terbesar TikTok di dunia. Namun, hal itu juga membawa tantangan regulasi, terutama terkait konten, data pengguna, dan monetisasi./dikutip berbagai sumber/




