www.bisnistoday.co.id
Senin , 29 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Kasus Mafia Investasi The Duck King Group, Investor Jepang Minta Kapolri Beri Atensi Serius
Hukum

Kasus Mafia Investasi The Duck King Group, Investor Jepang Minta Kapolri Beri Atensi Serius

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kasus mafia investasi yang menyeret jajaran pengurus The Ducking Group diantaranya Itek Bahtiar Cs belum juga menunjukkan titik terang.

Mizuho Asia Investment (investor asing dari Jepang), selaku korban mafia investasi meminta Kapolri memberi perhatian serius terhadap kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.

Pada 10 Maret lalu, Mizuho Asia Investment melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid resmi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya yang terdaftar dengan nomor : LP/B/1307/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Kasus ini kemudian ditangani Subdit Harda Polda Metro Jaya, dengan korbannya adalah Mizuho Asia Investment (investor asing dari Jepang), terlapor adalah pengurus The Ducking Group diantaranya Itek Bahtiar Cs.

Kasus ini bermula saat Mizuho Investment berivestasi di The Ducking Group, yang kemudian The Ducking Group akan melakukan IPO. Dalam perjanjian pihak The Ducking Group memiliki kewajiban pembayaran atas Investasi Mizuho Investment sebesar USD 32 juta. Namun terlapor menjaminkan saham perusahaan yang akan IPO tersebut dan dalam salah satu perjanjian ada klausul bahwa saham yang dijaminkan tidak boleh ditransaksikan atau dialihkan kecuali ada persetujuan dari Mizuho Investment.

“Namun nyatanya The Ducking Group menjual saham yang dijaminkan tersebut tanpa persetujuan dan sepengetahuan dari Mizuho, bahkan Mizuho mengetahui saham yang digadaikan tersebut hanya tinggal 6 persen,” kata Muannas dalam keterangan tertulis, Minggu (3/12/2023).

Bahkan, hingga saat ini tidak ada pertanggungjawaban dari pihak The Ducking Group, bahkan menurut Muannas terkesan sengaja tidak mau mengembalikan uang investasi Mizuho Asia Investment dan mau lari dari tanggung jawab.

“Terbukti saat para terlapor pengurus The Ducking group (Itek Bahtiar CS) diundang klarifikasi oleh Polda Metro Jaya tidak pernah hadir, bahkan setelah itu mereka membuat penjadwalan ulang untuk datang ke Polda namun tidak juga datang,” bebernya.

“Bahwa kami memiliki fakta hukum, uang-uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan lain yang bukan kepentingan usaha sebagaimana diperjanjikan dengan Mizuho Investment,” imbuhnya.

Mizuho Investment menilai perbuatan para pengurus The Ducking Group yang diwakili oleh Itek Bachtiar Cs mentransaksikan saham jaminan secara diam-diam adalah delik pidana penggelapan. Bahkan ada dugaan kuat pemalsuan atas dokumen yang menjadi produk pengalihan-pengalihan saham tersebut.

“Unsur pidana sudah sangat jelas dan terang,” ujar Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum tersebut.

Kemudian pada Selasa, 23 November 2023 pihak Wasidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara khusus atas aduan dari terlapor The Duck King Group, dalam gelar perkara justru dari pihak pimpinan gelar perkara mempertanyakan ketidakkooperatifan The Duck King saat diundang oleh kepolisian.

“Pasca adanya gelar perkara khusus sudah sangat jelas telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan atas saham-saham yang sedang dalam jaminan oleh The Duck King kepada Mizuho,” terang Muannas.

“Mizuho Investment ini investor asing yang harus dilindungi hak hukumnya, sebagaimana perintah Presiden Jokowi bahwasanya negara harus melindungi para pemodal asing yang berinvestasi di Indonesia. Sehingga kami menilai upaya satu-satunya yang harus dilakukan oleh Polda Metro Jaya adal tangkap dan adili para pengurus The Ducking Group ini karena sudah merusak citra negara dimata internasional,” papar Muannas.

Atas perilaku para pengurus The Ducking Grup yang lepas tanggung jawab, Muannas meminta polisi segera menangkap mereka.

“Infonya saat mereka akan ditangkap oleh para penyidik mereka sempat melakukan perlawanan, mereka sudah mirip-mirip mafia kelas atas berani melawan kepolisian,” katanya.

“Sikap para terlapor sudah jelas mereka tidak pernah kooperatif dan tidak menghormati proses hukum. Ini bukan hanya penghinaan terhadap institusi Polri tapi juga sudah sewenang-wenang merasa seperti negara milik mereka, harus mengikuti maunya mereka,” tegas Muannas.

Secara khusus, Muannas meminta atensi Kapolri dn Kapolda Metro Jaya dalam menangani kasus tersebut.

“Kami mohon kepada Kapolri, Kapolda agar kasus ini mendapat atensi karena sudah sangat meresahkan dan merugikan iklim investasi yang sedang digadang-gadang oleh Presiden Jokowi,” pungkasnya.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

TOl MBZ
HEADLINE NEWSHukum

Praktisi Konstruksi : Kasus Proyek Tol MBZ Ingatkan Profesionalitas Tugas Insinyur dan Layanan Masyarakat

JAKARTA, Bisnistoday – Praktisi bidang konstruksi mengaku tercoreng muka industri jasa konstruksi...

Konsumen DIgital
Hukum

Kemendag Fasilitasi Penyelesaian Pengaduan Konsumen Tokopedia dan TikTok Shop

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib...

Sony Sonjaya
Hukum

Kejagung Tolak JC Sony Sonjaya, Disebut Pelaku Utama Kasus Korupsi Program MBG

JAKARTA, Bisnistoday – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menolak permohonan justice collaborator (JC)...

Kabid Humas Polda Metro Bhudi Hermanto
Hukum

Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Berkas Kasus Ijazah Jokowi Sudah P-21

JAKARTA, Bisnistoday - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan Roy Suryo dan...