www.bisnistoday.co.id
Senin , 24 Agustus 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis KATAM Memastikan Penjualan Bijih Nikel PT WKM Sesuai Aturan
Ekonomi & Bisnis

KATAM Memastikan Penjualan Bijih Nikel PT WKM Sesuai Aturan

Bijih Nikel
EKSPOR NIKEL terus meningkat mendorong efek pertumbuhan ekonomi nasional.
Social Media

TERNATE, Bisnistoday  – Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Maluku Utara akhirnya membuka seluruh data, dokumen, dan kronologi penjualan 90.000 metrik ton bijih nikel oleh PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) yang selama ini menjadi polemik. Hasilnya tegas, tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam proses penjualan tersebut.

Koordinator KATAM Maluku Utara, Muhlis Ibrahim melalui keteranganya, menyatakan bahwa kesimpulan ini diperoleh setelah kajian mendalam sepanjang tahun 2025, mencakup verifikasi dokumen, analisis yuridis, hingga penelusuran alur perizinan.

“Pada awalnya memang muncul dugaan pelanggaran. Namun setelah pendalaman menyeluruh, tidak ditemukan unsur melawan hukum, baik untuk kepentingan pribadi maupun korporasi,” ujar Muhlis di Ternate, Selasa (13/1).

KATAM menegaskan bahwa izin penjualan bijih nikel PT WKM telah dikantongi sejak tahun 2018 melalui persetujuan Gubernur Maluku Utara. Namun realisasi penjualan baru dilakukan tiga tahun kemudian, tepatnya pada 2021.

KATAM
Muhlis Ibrahim

Menurut Muhlis, jeda waktu tersebut justru menunjukkan kehati-hatian perusahaan.“Kalau ada niat memperkaya diri secara melawan hukum, tentu penjualan dilakukan segera setelah izin keluar. Faktanya, perusahaan menunggu hingga seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap,” tegasnya.

Persetujuan gubernur tersebut diterbitkan setelah PT WKM mengajukan permohonan resmi yang didasarkan pada sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam surat persetujuan itu ditegaskan bahwa PT WKM merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah, serta bijih nikel yang dijual berasal dari wilayah konsesi legal perusahaan.

Negara Terima Royalti Rp4,5 Miliar

KATAM juga membeberkan data pembayaran royalti yang menjadi salah satu indikator utama legalitas penjualan. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, PT WKM telah menyetor royalti sebesar Rp4,5 miliar ke kas negara pada 2021.

Total tersebut terdiri dari royalti provinsial dan royalti final yang dibayarkan melalui tujuh tahap pengapalan.“Negara menerima haknya secara penuh. Ini fakta yang tidak bisa dibantah,” kata Muhlis.

Menjawab isu jaminan reklamasi (jamrek), KATAM memastikan PT WKM telah memenuhi seluruh kewajibannya hingga tahun 2027. Total setoran jamrek tercatat lebih dari Rp20,7 miliar, mencakup periode 2019–2027.“Dengan data ini, isu jamrek seharusnya tidak lagi menjadi bahan spekulasi,” ujarnya.

KATAM Maluku Utara mengingatkan agar setiap dugaan pelanggaran di sektor pertambangan diuji secara objektif, berbasis data dan hukum, bukan asumsi atau tekanan opini.“Penegakan hukum harus berdiri di atas bukti dan asas keadilan. Jangan sampai isu tambang dipelintir tanpa dasar yang kuat,” papar Muhlis./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Java Kopi
Ekonomi & Bisnis

Ekspor Kopi Jawa Barat Senilai Rp2,64 Miliar Dilepas Menuju ke Inggris

BANDUNG, Bisnistoday - Kementerian Perdagangan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyaksikan pelepasan...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

LPDB Koperasi Komitmen Tingkatkan Kapasitas Usaha Pengrajin Lurik Prasojo

JAKARTA, Bisnistoday - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi berkomitmen terus meningkatkan...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kemenkop Anugerahkan Koperasi Award kepada Gen Z hingga Tokoh Nasional

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Koperasi (Kemenkop) menganugerahkan Koperasi Award kepada sejumlah tokoh...

Angkutan Barang
Ekonomi & Bisnis

PT Tristar Transindo Siapkan Motor Carrier dan Car Carrier Solusi Distribusi Kendaraan Pelanggan

/JAKARTA, Bisnistoday - Perjalanan sepeda motor dan mobil baru dimulai saat kendaraan...