JAKARTA, Bisnistoday- Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin mengapresiasi dibentuknya Polisi Virtual atau Virtual Police yang diprakarsai Polri. Namu, kehadirannya harus tetap memperhatikan hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat.
“Saya mengapresiasi kehadiran Virtual Police untuk menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di ruang digital. Namun saya mengingatkan Kepolisian untuk tetap memperhatikan hak-hak masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya,” kata Azis di Jakarta, Kamis (25/2).
Menurut dia, jangan sampai kehadiran Polisi Virtual membatasi kebebasan berpendapat, karena sudah dijamin oleh UUD 1945.
Karena itu Azis meminta Kepolisian memberikan penjelasan mengenai urgensi adanya Polisi Virtual dan menyosialisasikan secara masif kepada masyarakat terkait kegiatannya. “Langkah itu agar Virtual Police tidak mendapatkan pertentangan oleh masyarakat,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu juga berharap agar Kepolisian melakukan pendekatan humanis dan persuasif saat mengingatkan masyarakat yang melakukan kesalahan di ruang digital.
Hal itu menurut dia agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak melewati batasan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Jika ada yang melakukan kesalahan di media sosial, maka Polri harus lebih mengutamakan teguran terlebih dahulu dengan baik dan mengingatkan akun tersebut sehingga masyarakat paham dan tidak akan mengulanginya kembali,” katanya.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk segera membentuk virtual police guna meminimalisasi penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus siber.
“Virtual Police ini akan lebih mengedepankan edukasi kepada masyarakat soal penggunaan ruang siber,” kata Kapolri, Rabu (24/2).
Menurut Kapolri, imbauan dianggap perlu dikedepankan sebelum penindakan hukum. “Begitu ada kalimat kurang pas, langgar UU ITE maka Virtual Police yang tegur dan menjelaskan bahwa Anda berpotensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian,” kata Listyo Sigit Prabowo./