JAKARTA, Bisnistoday – Kasus penganiayaan terhadap KM, seorang anak berusia 12 tahun di Boyolali, Jawa Tengah, memunculkan banyak perbincangan di kalangan masyarakat dan praktisi hukum. Peristiwa tersebut bermula dari tuduhan terhadap KM yang diduga mencuri barang-barang milik warga, termasuk pakaian dalam. Sebagai akibatnya, anak tersebut ditangkap, diinterogasi, dan akhirnya dianiaya oleh sejumlah orang dewasa, termasuk Ketua RT.
Prof Dr. Henry Indraguna, praktisi ahli hukum yang juga akademisi, menilai tindakan kekerasan ini sangat tidak pantas dan bertentangan dengan prinsip keadilan. Menurut dia, senakal apapun seorang anak, hukum tetap memberikan hak kepada mereka untuk mendapatkan pendampingan hukum.
“Saya sangat mengapresiasi langkah polisi yang menangkap 8 pelaku penganiayaan terhadap KM. Mereka harus disadarkan bahwa tidak ada pembenaran untuk bertindak kekerasan, apalagi menghakimi anak di luar hukum,” ujar Prof Henry di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Prof. Henry menekankan bahwa, meskipun KM diduga mencuri, tindakan warga tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak nilai-nilai kemanusiaan yang seharusnya dijunjung tinggi.
Prof Henry juga mengingatkan pentingnya membedakan antara kenakalan anak dan tindakan kriminal. Dalam budaya Jawa, anak yang melakukan kesalahan biasanya tidak dihukum dengan kekerasan, melainkan diberi pengertian melalui pendekatan yang lebih bijak.
“Dulu, jika anak mencuri mangga, pemiliknya akan menemui orang tua anak tersebut dan menceritakan kejadian itu. Anak tersebut lalu diberikan mangga sebagai hadiah, sebuah sindiran yang mengandung pesan moral,” terang Prof Henry seraya menyatakan pendekatan ini lebih mendidik dan mengarah pada perubahan perilaku tanpa merusak mental anak.
Selain itu, Prof Henry juga menyoroti kemungkinan adanya masalah psikologis pada KM, yang mungkin mengarah pada kleptomania atau faktor-faktor lain yang memengaruhi perilakunya.
“Penyidik harus menggali lebih dalam untuk mengetahui latar belakang psikologis anak tersebut. Ada kemungkinan masalah yang belum terungkap, seperti faktor keluarga atau lingkungan,” jelas Prof Henry.
Tindakan penganiayaan terhadap KM, menurut Prof Henry, adalah sebuah bentuk kekerasan yang sangat berbahaya dan tidak dapat dibenarkan, apalagi jika melibatkan orang-orang dengan status sosial tinggi.
“Ironisnya, pelaku penganiayaan adalah orang-orang yang seharusnya memiliki moral dan tanggung jawab yang lebih tinggi, seperti Ketua RT dan seorang guru. Jika orang yang berpendidikan dan berstatus sosial baik saja bertindak seperti ini, maka kita harus bertanya, sejauh mana pendidikan itu berhasil membentuk karakter mereka?” ujar Prof Henry.
Lebih lanjut Prof Henry menegaskan bahwa penganiayaan bisa berujung pada dampak yang sangat serius, bahkan hingga kematian.
“Penganiayaan bukan hanya soal pelanggaran fisik, tetapi bisa mengancam nyawa seseorang. Ini jelas merampas hak hidup yang dilindungi oleh hukum,” terangnya.
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun seorang anak berbuat salah, tidak ada yang berhak untuk mencabut hak hidupnya atau menghakiminya dengan cara kekerasan.
“Sebelum bertindak, kita harus mengingatkan diri kita sendiri: apakah kita akan merasa adil jika tindakan tersebut dilakukan terhadap keluarga kita? Kepantasan menjadi parameter utama dalam bertindak,” tegas Prof Henry seraya mengutip falsafah Jawa “ora gelem dijiwit yo ojo jiwit” yang mengajarkan untuk tidak melakukan tindakan yang tidak kita inginkan jika dilakukan pada diri kita sendiri.










































