JAKARTA, Bisnistoday- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan melakukan rapat evaluasi pelaksanaan pengadaan tanah mengenai bendungan secara virtual dengan agenda utama evaluasi pelaksanaan pengadaan tanah mengenai kendala-kendala yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil pada Senin (7/9).
“Ini adalah prioritas kita karena pemerintah sekarang bekerja luar biasa dan cepat jadi kalau ada kendala tolong disampaikan kepada Ibu Arie atau ke saya agar sama-sama kita cari solusi.”
Sofyan Djalil
Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan jika bendungan juga merupakan prioritas kerja pemerintah karena memberikan dampak yang banyak kepada rakyat. “Ini adalah prioritas kita karena pemerintah sekarang bekerja luar biasa dan cepat jadi kalau ada kendala tolong disampaikan kepada Ibu Arie atau ke saya agar sama-sama kita cari solusi,” kata Sofyan A. Djalil.
Lebih lanjut Sofyan A. Djalil menuturkan kendala permasalahan dalam hal pengadaan tanah harus dilakukan secara tegas dan berkualitas. “Kalau Bapak/Ibu tidak bisa memutuskan saya siap memberikan diskresi agar jangan sampai kendala yang terjadi kita tidak mampu dan tidak berani melaksanakan karena ada pihak lain yang kita tidak bisa kontrol,” tutur Sofyan A. Djalil.
Direktur Bendungan dan Danau Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Airlangga Mardjono memaparkan banyak kendala-kendala yang ditemui saat pelaksanaan pengadaan tanah yang terjadi saat pembangunan bendungan maupun irigasi.
“Kendala yang kerap terjadi seperti status kawasan hutan, dokumen yang belum dilegalisasi, pembaruan penetapan lokasi (penlok) yang belum di perbarui, proses konsinyasi yang terjadi dan lain sebagainya,” paparnya.
Status tanah kawasan hutan sering ditemukan dan hal ini menjadi kendala seperti di Provinsi Sumatra Utara maka dari itu tindak lanjut percepatan inventarisasi dan verifikasi Penguasaan Tanah pada Kawasan Hutan (PTKH) oleh tim inventarisasi PTKH ditempuh. Menanggapi hal tersebut Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin mengatakan proses penggantian didasarkan pada tanah garapan. “Untuk Sumatra Utara karena kawasan hutan, yang kita berikan ganti ruginya atas garapannya saja, karena ini kawasan hutan maka kita mengajukan melalui Gubernur lalu ke BPKH setempat,” ucap Arie Yuriwin.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Utara, Dadang Suhendi menjelaskan proyek Bendungan Lau Simeme merupakan Proyek Strategis Nasional yang berada di Kabupaten Deli Serdang sesuai dengan Perpres Nomor 56 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. “Manfaat dari Bendungan Lau Simeme jika nanti terealisasi seperti penyediaan air baku untuk kebutuhan dan penyediaan energi listrik,” jelasnya.
Selain dihadiri oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dan Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengadaan Tanah, Arie Yuriwin, turut dihadiri juga oleh Direktur Bendungan dan Danau Kementerian PUPR; perwakilan Pengadaan dan Pendanaan Lahan Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN), serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.