www.bisnistoday.co.id
Selasa , 17 September 2024
Home NASIONAL & POLITIK KPU Diminta Tindak Bapaslon Tak Patuhi Protokol Covid 19
NASIONAL & POLITIK

KPU Diminta Tindak Bapaslon Tak Patuhi Protokol Covid 19

GD KPU
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menindak tegas bagi pasangan calon yang tidak mematuhi protocol Covid-19. KPU bisa memberikan sanksi berupa diskualifikasi dari Pilkada Serentak 2020.

“Aturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi. Saya usulkan agar KPU, Bawaslu diskualifikasi bapaslon (bakal pasangan calon) yang tak peduli protokol kesehatan COVID-19,” tegas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM) Kemendagri, Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/9).

Terkait hal tersebut, sebenarnya lanjut Bahtiar, Mendagri Tito Karnavian telah memperingatkan agar pasangan calon tidak melakukan arak-arakan, atau membawa perwakilan saja ketika proses pendaftaran. Hanya saja, kenyataan di lapangan bapaslon tetap saja membawa massa pendukung yang jelas melanggar aturan.

Menurut Bahtiar, sebenarnya aturan penerapan protokal Covid-19 tercantum pada PKPU Nomor 6 tahun 2020. Didalam pasal 50 ayat 3 berbunyi pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua atau sekretaris partai politik pengusul bapaslon.”Didalam aturan PKPU, ditegaskan pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris partai politik pengusul dan atau bapaslon perseorangan,” terangnya.

Sementara, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dikutip laman resmi Bawaslu RI mencatat, sebanyak 141 bakal pasangan calon (bapaslon) diduga melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19. Hingga kemarin, tercatat 315 bapaslon kepala daerah telah mendaftar ke KPUD.

Dugaan pelanggaran ini terkait jumlah massa yang datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat. Atas hal tersebut, Fritz menegaskan, Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran dengan dua hal.

Pertama, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan (teguran). Kedua, Bawaslu bakal melaporkan bapaslon yang melanggar protokol kesehatan kepada pihak pihak lain yang berwenang seperti kepolisian.

Fritz menegaskan, apabila dalam kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran terkait kedua UU tersebut, maka Bawaslu akan merekomendasikan kepada pihak lain seperti kepolisian guna menindaklajuti lebih jauh.”Arak-arakan dan pengerahan massa menurut saya sudah berpotensi atau dapat diduga melanggar Pasal 14 UU 4/1984 dan Pasal 93 UU 6/2018 atau larangan dari peraturan daerah setempat,” tutur Fritz.

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

NASIONAL & POLITIK

Curhatan Relawan Anies di “Tembok Harapan” AMIN

JAKARTA,Bisnistoday-Relawan calon presiden nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan di Jakarta Utara,...

NASIONAL & POLITIK

Ini Jadwal Kampanye Perdana Anies Baswedan

JAKARTA,Bisnistoday-- Calon presiden Anies Baswedan memulai kampanye perdana untuk Pemilu Presiden (Pilpres)...

HEADLINE NEWSNASIONAL & POLITIK

Jokowi Sebut Milenial dan Gen-Z Calon Pemimpin Masa Depan, Kode Buat Gibran?

JAKARTA, Bisnistoday - Presiden Jokowi mengatakan jika generasi milenial dan Gen Z...

NASIONAL & POLITIK

Firli Bahuri Diperiksa Tiga Jam oleh Dewas KPK

JAKARTA,Bisnistoday-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani klarifikasi selama tiga jam...