DENPASAR, Bisnistoday – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahap I dan II Dana Tugas Pembantuan bagi 82 kabupaten/kota.
Dana ini nantinya akan digunakan untuk merevitalisasi 87 pasar rakyat dan satu gudang Non-Sistem Resi Gudang (SRG). Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada 10 kabupaten/kota oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan pada Selasa (29/3), di Denpasar, Bali.
“Pembangunan/revitalisasi sarana perdagangan melalui dana tugas pembantuan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan peran sektor perdagangan untuk memulihkan kondisi ekonomi yang sulit saat ini,” ujar Oke Nurwan.
Berita Terkait : Mendag Resmikan Tiga Pasar Rakyat di Jawa Tengah
Oke mengungkapkan, pasar rakyat sebagai penggerak roda ekonomi memiliki fungsi strategis sekaligus kedekatan dengan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat. Aspek sosial budaya inilah yang menjadi nilai unik tersendiri bagi pasar rakyat yang membutuhkan penanganan khusus dalam pengelolaan, pengembangan, serta pelestariannya.
“Untuk itu, pasar rakyat perlu dikembangkan secara komprehensif dan holistik sehingga daya saing terhadap pusat perbelanjaan maupun toko modern meningkat,” ucap Oke.
Pada acara tersebut juga dilakukan penandatanganan dan penyerahan berita acara serah terima pemanfaatan pasar rakyat secara simbolis kepada empat daerah, yakni Tuban, Jawa Tengah; Blora, Jawa Tengah; Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan; dan Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Oke mengungkapkan bahwa Kemendag membuat berita acara serah terima kepada 108 unit pasar rakyat yang telah berhasil direvitalisasi melalui dana tugas pembantuan pada 2021. Adapun pedoman pengembangan dan pengelolaan sarana perdagangan tertuang dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2021. “Diharapkan penerima dana tugas pembantuan tahun anggaran 2021 melaporkan finalisasi melalui Sistem Informasi Pasar Rakyat (SIPR),” imbuhnya.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 248 Tahun 2010, tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Pendanaan dalam rangka tugas pembantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan untuk kegiatan bersifat fisik, yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran yang menambah nilai aset pemerintah./





































