www.bisnistoday.co.id
Jumat , 6 November 2026
Home NASIONAL & POLITIK Politik & Keamanan Kemendagri Gelar Rapat Supervisi Otonomi Khusus Daerah Khusus Jakarta
Politik & Keamanan

Kemendagri Gelar Rapat Supervisi Otonomi Khusus Daerah Khusus Jakarta

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar kegiatan Rapat Supervisi Kinerja Penyelenggaraan Otonomi Khusus Daerah Khusus Jakarta (DKJ) di Hotel Aryaduta Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Rapat supervisi ini diikuti perwakilan kementerian teknis, Pj Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), pimpinan DPRD Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten. Juga diikuti para pimpinan perangkat daerah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Dalam kegiatan ini diawali dengan laporan kegiatan dari penyelenggara acara, yakni Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

Selanjutnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang diwakili Tenaga Ahli Menteri Dalam Negeri, Wakil Rektor IV IPDN, Kemendagri, membacakan pidato kunci (Keynote Speech) berjudul undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta, sekaligus memukul gong sebagai tanda acara dimulai.

Kemudian acara dilanjutkan dengan paparan materi UU No 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dr Halilul Khairi MSi akan memaparkan materi berjudul Kewenangan Khusus Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Sedangkan Direktur Regional I, Kementerian PPN/Bappenas akan memaparkan materi berjudul Overview Kawasan Aglomerasi sesuai dengan UU No 2 Tahun 2024.

Berikutnya adalah paparan dari Tenaga Ahli Badan Legislasi DPR RI, Dr Widodo SH MH yang juga memaparkan materi berjudul Overview UU No 2 Tahun 2024.

Usai paparan dari para pembawa materi, acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipandu oleh moderator. Tema diskusi membahas UU No 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Panitia Kegiatan, Plh Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Wawan, menjelaskan, maksud pelaksanaan kegiatan adalah untuk menyebarluaskan informasi perubahan undang-undang yang berlaku di Jakarta kepada masyarakat, menghindari kebingungan dan kesalahpahaman peraturan yang berlaku di masyarakat.

“Rapat supervisi ini juga akan menyediakan panduan singkat kepada masyarakat atau pihak-pihak yang terlibat tentang bagaimana peraturan baru ini diterapkan dalam praktik kehidupan sehari-hari di Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata Wawan.

Sedangkan tujuan pelaksanaan rapat supervisi yaitu memastikan implementasi peraturan yang efektif sesuai dengan original intent pembuat undang-undang. Sekaligus membantu proses transisi dari Jakarta sebagai Ibukota Negara menjadi Jakarta sebagai Kota Kelas Dunia.

“Hasil yang diharapkan dari rapat supervisi ini agar masyarakat dan Pemerintah Daerah bisa memahami paradigma pembangunan Jakarta sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata Wawan.

Rapat supervisi juga diharapkan bisa mengimplementasikan Undang-Undang berjalan dengan efektif dan efisien. Sehingga pihak-pihak yang berkepentingan mengetahui peran dan tanggungjawabnya masing-masing.

“Diharapkan juga ada partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengawasan jalannya pemerintahan. Terutama untuk mendukung Jakarta sebagai kota global,” kata Wawan.

Menurut Wawan, proses transisi dari Ibukota Negara ke Kota Global diharapkan bisa berjalan dengan lancar dan tidak mengurangi kualitas pelayanan publik di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (*)

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Politik & Keamanan

Partai Gelora Desak Penegakan Hukum Kasus Karhutla Lebih Tegas

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Ketua Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup DPP Partai Gelora,...

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, persoalan kekerasan terhadap anak tidak cukup diselesaikan melalui penindakan terhadap pelaku. Perlu ada evaluasi terhadap lingkungan tempat anak tumbuh, termasuk pola pengasuhan keluarga, interaksi di sekolah, lingkungan pergaulan, serta pengaruh media digital.
Politik & Keamanan

KPAI Dorong RUU Pengasuhan Anak untuk Cegah Kekerasan dan Perundungan

BANDUNG, Bisnistoday.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang...

Partai Gelora
Politik & Keamanan

Pemerintah Diingatkan Dampak Rambatan Dinamika Konflik Timteng terhadap Ekonomi Dalam Negeri

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Ketua Komisi I DPR 2010-2017 Mahfuz Sidik mengatakan, bahwa...

Fahri Hamzah
Politik & Keamanan

RUU Pemilu : Fahri Hamzah Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus

JAKARTA, BIsnistoday.co.id  - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang  (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah...