DENPASAR, Bisnistoday – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mempercepat reformasi tata kelola guru di Indonesia. Saat ini, Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pengelolaan guru.
Terdapat sekitar 800.000 guru aktif yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta masih terdapat kesenjangan akses pengembangan profesi antara guru ASN dan non-ASN. Selain itu, beban administratif yang tinggi selama ini juga dinilai mengurangi ruang guru untuk fokus pada proses pembelajaran.
“Tidak mungkin kita mendorong guru menjadi profesional tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan. Namun, sebaliknya, kalau guru terlalu menuntut kesejahteraan tetapi mengabaikan aspek profesionalitas juga tidak seimbang,” ujar Wamen Fajar Riza Ul Haq, saat memberikan sambutan pada acara “Wamen Menyapa Guru” di SD Muhammadiyah 3 Denpasar, baru-baru ini.
Fajar Riza Ul Haq menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kompetensi guru adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Sebagai langkah konkret, pemerintah tahun 2026 ini mempercepat pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi 230.000 guru aktif mengajar yang belum memperoleh sertifikat pendidik.
Sementara, Program PPG Guru Tertentu menjadi salah satu instrumen utama untuk memperkuat profesionalisme guru sekaligus membuka akses terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pada tahun 2025, pemerintah berhasil menyelesaikan sertifikasi bagi lebih dari 800 guru dengan akselerasi yang akan terus dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya.
Untuk guru yang belum memiliki gelar sarjana atau diploma, Kemendikdasmen melalui program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru menyediakan jalur akselerasi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Jalur ini merupakan pengakuan formal terhadap pengalaman kerja dan kompetensi yang telah diperoleh.
Menurutnya,melalui mekanisme ini, guru hanya memerlukan 2 tahun pembelajaran, bukan 4 tahun penuh, karena masa kerja mereka sudah diakui oleh pemerintah. Untuk tahun 2026, pemerintah menargetkan sasaran program ini pada 150.000 guru.
Dari sisi kesejahteraan, atas inisiatif Presiden Prabowo, TPG dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kenaikan ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi minimum sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (gelar S1/D4 dan telah mengikuti PPG) dan memenuhi beban kerja atau Jam Pelajaran (JP).
Guru baru yang menyelesaikan PPG dan jika persyaratan administrasinya terpenuhi akan mendapatkan TPG nominal Rp2 juta, tanpa harus dimulai dari Rp 1,5 juta terlebih dahulu. Ini adalah bukti nyata bahwa kenaikan kesejahteraan dibangun di atas pencapaian kompetensi.//







































