JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong kelancaran arus logistik melalui transportasi laut, khususnya dalam pengiriman barang kimia berbahaya.
Melalui fasilitas laboratorium uji kemasan Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kimia Farmasi dan Kemasan (BBSPJIKFK), Kemenperin memberikan pelayanan untuk pengujian kemasan barang berbahaya sesuai dengan standar International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG).
“Pelayanan tersebut merupakan bentuk dukungan bagi kebijakan Kemenhub untuk keamanan barang berbahaya pada transportasi moda laut. Dalam hal ini, laboratorium uji kemasan di bawah naungan Kemenperin memberikan jaminan kesesuaian melalui Penerbitan Sertifikat Hasil Uji yang akan dipergunakan oleh Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub untuk mengeluarkan Sertifikat Otorisasi Tanda Nomor UN (UN Marking) Kemasan Barang Berbahaya,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi di Jakarta, Jumat (26/8).
Doddy mengatakan, hingga Juli 2022 laboratorium uji kemasan milik Kemenperin telah melakukan pengujian kemasan barang berbahaya terhadap 13 sampel dari enam perusahaan. Pengujian yang dilakukan meliputi enam parameter, yaitu top lift test, drop test, topple test, righting test, stacking test dan tear test. “Dengan kolaborasi ini, kami menargetkan jumlah pengujian akan meningkat,” imbuhnya.
Menurut Doddy, nilai ekspor industri khususnya kelompok industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia serta kelompok industri farmasi, produk obat kimia, dan obat tradisional memiliki jumlah yang cukup besar dengan total sebesar USD1693,28 juta. Kelompok Industri tersebut menempati urutan ketiga dan kedua puluh terbesar dari dua puluh tiga kelompok industri nonmigas. Jenis Industri tesebut menghasilkan produk-produk yang berpotensi masuk dalam kategori Barang Berbahaya di antara kelas-kelas barang berbahaya sesuai IMDG Code.
“Hal ini menunjukan adanya produk terkait barang berbahaya yang memerlukan pengujian kemasan pada laboratorium uji kemasan di bawah naungan Kemenperin untuk memperoleh Sertifikat Otorisasi Tanda Nomor UN Kemasan Barang Berbahaya,” paparnya.
Laboratorium Kemasan
Kepala BBSPJIKFK Kemenperin Muhammad Taufiq mengatakan, laboratorium uji kemasan di instansi yang dipimpinnya telah mendapat pengakuan sebagai laboratorium kemasan barang berbahaya dari Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub.
“BBSPJIKFK merupakan satu-satunya laboratorium uji kemasan yang mendapat pengakuan sebagai laboratorium yang mampu menguji kemasan barang berbahaya dari Kemenhub. Dengan pengakuan ini, BBSPJKFK dapat membantu penerapan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut di lapangan, sehingga kegiatan pengangkutan barang berbahaya dapat sesuai dengan Standar Internasional,” jelasnya./







































