www.bisnistoday.co.id
Jumat , 18 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Kementerian ATR/BPN Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Kelapa Sawit
Nasional

Kementerian ATR/BPN Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Kelapa Sawit

Sekjen Kementerian ATR/BPN
SEKJEN Kementerian ATR/BPN Suyus Wudyatna, belum lama ini.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah berupaya mempercepat program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) Tahun 2019-2024. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, RAN-KSB merupakan peta jalan perbaikan tata kelola kelapa sawit nasional menuju pembangunan kelapa sawit berkelanjutan.

Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, baru-baru ini. Rapat ini dihadiri oleh Anggota Tim Nasional RAN-KSB yang terdiri dari 14 kementerian/lembaga serta 26 provinsi dan 217 kabupaten/kota sentra penghasil kelapa sawit.

“Inpres 6/2019 adalah instrumen pemerintah, tentu pelaksanaannya tidak hanya tanggung jawab kementerian/ lembaga tapi juga pemerintah provinsi dan kabupaten. Oleh karena itu, rapat kali ini untuk mempercepat penyusunan rencana aksi daerah (RAD-KSB),” ujar Menko Perekonomian.

Pemanfaatan Lahan Kritis

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono yang turut hadir dalam kesempatan ini menjabarkan pekerjaan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam implementasi Inpres 6/2019.

“Merujuk Inpres 6/2019, diamanatkan kepada Kementerian ATR/BPN antara lain meningkatkan pemanfaatan lahan kritis sebagai upaya penurunan emisi gas rumah kaca dalam perkebunan kelapa sawit, melakukan penanganan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan areal penggunaan lain, serta legalisasi lahan hasil penyelesaian status perkebunan dalam kawasan hutan dan penyelesaian sengketa lahan,” sebut Iljas Tedjo Prijono.

Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN mengatakan, lahan kritis yang diprioritaskan ialah pada lokasi bekas tambang, lahan kritis di dalam atau luar areal kawasan hutan, tanah kritis karena kondisi alam, dan bekas perkebunan kelapa sawit yang tidak produktif.

Sementara itu, arah kebijakan penanganan sengketa lahan yang menjadi rencana aksi Kementerian ATR/BPN adalah perbaikan tata kelola penanganan kasus pertanahan baik sengketa, konflik, perkara, maupun kejahatan pertanahan.

“Pemberantasan mafia tanah sedang sangat digalakkan oleh Kementerian ATR/BPN. Kemudian juga dalam rangka untuk menutup sekecil mungkin gerakan mafia tanah, kami melakukan digitalisasi dan validasi data kasus pertanahan, serta melakukan pengembangan aplikasi penanganan kasus pertanahan,” ungkap Iljas Tedjo Prijono.

Kemudian, tugas ketiga yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, yaitu melakukan legalisasi aset yang awalnya dilakukan dengan identifikasi perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan. “Terkait dengan kebun sawit nasional data terkonsolidasi adalah pada areal penggunaan lain seluas 13 juta hektare dan kawasan hutan seluas 3,3 juta hektare di mana telah terbit SK Pelepasan Kawasan Hutan sebanyak 75 unit seluas 362.820 hektare,” terang Iljas Tedjo Prijono./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kemenhub
Nasional

Korban Musibah KM Virgo Transport 8 Terus Dicari, Terdapat 129 Penumpang Belum Ditemukan

JAKARTA, Bisnistoday -  Tim SAR terus berupaya mencari keberadaan korban kecelakaan tenggelamnya...

Wamenaker
Nasional

Wamenaker Tekankan Kompetensi SDM dalam Pengelolaan Risiko Microbanking

JAKARTA, Bisnistoday – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya kompetensi sumber...

Barang Rampasan
Nasional

Kementerian ATR/BPN Terima Barang Rampasan Negara Untuk Dioptimalkan Dukung Layanan Masyarakat

JAKARTA, Bisnistoday  - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima...

Dirjen
Nasional

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026...