www.bisnistoday.co.id
Jumat , 24 April 2026
Home NASIONAL & POLITIK Kementerian ATR/BPN Percepat Legalisasi Aset Wilayah Pesisir dan Kepulauan
NASIONAL & POLITIK

Kementerian ATR/BPN Percepat Legalisasi Aset Wilayah Pesisir dan Kepulauan

Kementerian ATR/BPN mengupayakan melalui reforma agraria masyarakat pesisir yang menghuni permukiman diatas laut dapat mengupayakan kepemilikannya.
Social Media

BINTAN, Bisnistoday- Indonesia yang merupakan negara kepulauan mendorong masyarakat untuk tinggal di wilayah pesisir atau permukiman di atas air. Hal ini menjadi suatu persoalan dikarenakan permasalahan legalisasi aset atas wilayah yang ditempati masyarakat tersebut.

Untuk itu, pemerintah membuat suatu terobosan yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UUCK) yang diupayakan dapat mengatasi permasalahan wilayah masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir maupun permukiman di atas air.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil dalam sambutannya di acara Diskusi Publik #Road to Wakatobi From Kepri dengan tema “Legalisasi Permukiman Masyarakat di Atas Air Pasca UUCK,” secara daring, Rabu, (1/9).

Dalam sambutannya, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa negara hadir dalam memfasilitasi masyarakat yang tinggal di permukiman di atas air dan diberikan hak di atas bangunannya yang pada umumnya masyarakatnya memiliki kondisi ekonomi yang kurang baik.

Berita Terkait : Kementerian ATR/BPN Pacu Pengadaan Tanah Proyek Program Strategis Nasional

Sehingga, diharapkan masyarakat mendapatkan akses perbankan. “Saya konsisten sekali dalam hal ini, saya selalu katakan berikan HGB (Hak Guna Bangunan) jika tidak bisa diberikan hak miliknya, karena HGB bisa diperpanjang jangka waktunya atau diperbarui,” katanya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Staf Presiden, Moeldoko menuturkan jika Presiden RI, Joko Widodo menaruh perhatian yang besar terhadap Reforma Agraria. Jika Reforma Agraria berhasil dijalankan dengan baik, akan menimbulkan efek positif terhadap masyarakat.

“Dengan penguatan Reforma Agraria masyarakat menjadi meningkat kesejahteraannya. Untuk itu, keterlibatan kementerian/lembaga dibutuhkan sehingga tanah-tanah tersebut dapat membawa pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan,” tuturnya.

Manfaat lain dari legalisasi aset pada wilayah pesisir maupun wilayah pulau-pulau terluar, selain mendapatkan kejelasan hak hukum atas tanah, dapat juga menjadi alat bukti jika terjadi konflik antar negara. “Pulau-pulau terluar perlu disertipikasi sehingga jika ada konflik antar negara di perbatasan bisa menjadi alat bukti, maka dari itu hal ini diperlukan kerja sama antar kementerian,” ujar Kepala Staf Presiden.

Wamen ATR/Waka BPN, Surya Tjandra yang hadir secara luring ini mengatakan bahwa rakor ini diselenggarakan untuk menyinkronkan penataan aset dan akses dari kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam pelaksanaannya, koordinasi dan kolaborasi lintas sektor diperlukan untuk percepatan legalisasi aset di wilayah pesisir dan kepulauan.

“Kita butuh kerja sama dan kami siap, kita jadikan forum ini sebagai sarana untuk mendiskusikan sehingga menjadi banyak catatan dan nanti dapat kita bawa ke dalam GTRA Summit di Wakatobi serta kami Kementerian ATR/BPN akan terus lakukan konsolidasi guna mempercepatnya,” kata Surya Tjandra.

Berita Terkait : Kementerian ATR/BPN Perluas Implementasi Reforma Agraria

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menuturkan kepemilikan hak atas tanah dibutuhkan sekali oleh masyarakat karena mendapat kepastian hukum.

“Hadirnya UUCK diharapkan masyarakat yang tinggal di pesisir laut segera bisa diberikan haknya, khususnya Provinsi Kepri yang wilayahnya banyak pesisir,” imbuhnya.

Pada acara ini turut hadir secara daring Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana; Dirjen Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Adi Darmawan; Dirjen Pengelolaan Ruang Laut dari Kementerian KKP, Pamuji Lestari dan juga hadir secara luring Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Askani; beserta jajaran./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

NasionalNASIONAL & POLITIK

Pahami Proses Pengurusan Kesesuaian Tata Ruang untuk Pengembangan Usaha

JAKARTA. Bisnistoday - Setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya memerlukan izin Kesesuaian...

Kantor Pertanahan Palangka Raya Perbarui Zona Nilai Tanah
NasionalNASIONAL & POLITIK

Kantor Pertanahan Palangka Raya Perbarui Zona Nilai Tanah

PALANGKA RAYA, BisnisToday – Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya menggelar rapat koordinasi...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

BRI Life Berbagi Kebahagiaan Anak-Anak Yatim dan Dhuafa

JAKARTA, Bisnistoday - PT Asuransi BRI Life mengadakan kegiatan berbagi berkah Ramadan...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

BUMN Mudik Gratis 2026, Akan Berangkatkan Lebih 100 Ribu Pemudik

JAKARTA, Bisnistoday – Badan Pengaturan BUMN bersama BPI Danantara kembali menyelenggarakan Program...