www.bisnistoday.co.id
Rabu , 16 September 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Kemnaker Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis
Nasional

Kemnaker Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis

GEDUNG KEMENTERIAN Ketenagakerjaan di Jakarta, belum lama ini./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday -Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyebut tujuan utama pembangunan nasional bidang ketenagakerjaan khususnya hubungan kerja dan pengupahan adalah menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan. Salah satu sarana mencapai hubungan industrial yang hamonis yakni melalui Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“PP dan PKB merupakan salah satu sarana Hubungan Industrial yang menjadi sarana untuk memberikan perlindungan bagi penerapan hak dan kewajiban bagi para pekerja dan pengusaha di perusahaan, ” kata Afriansyah Noor saat menggelar sosialisasi Sosialisasi Bidang Hubungan Kerja dan Pengupahan di Jakarta, Jumat (8/12).

Afriansyah Noor menjelaskan pengertian hubungan kerja tercantum pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang 4 Ketenagakerjaan yang berbunyi ‘Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah’.

Dari pengertian itu, ada dua kata kunci yakni perjanjian kerja yang di dalamnya terdapat subjek hukum yaitu pengusaha dan pekerja/buruh sebagai para pihak dalam perjanjian kerja. Hal ini dimaknai adanya hubungan kerja menandakan adanya perjanjian kerja atau sebaliknya yaitu adanya perjanjian kerja maka ada hubungan kerja.

Kata kunci kedua dari hubungan kerja adalah adanya unsur pekerjaan, upah dan perintah. “Ketiga unsur tersebut wajib dipenuhi dan dituangkan dalam perjanjian kerja, ”  ujarnya.

Afriansyah menambahkan regulasi yang memuat kebijakan terkait pengaturan syarat kerja dan penerapan pengupahan menjadi tugas pokok unit kerja Direktorat Hubungan Kerja dan Pengupahan.

“Saya memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman substansi dan implementasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan, khususnya terkait hubungan kerja, ”  katanya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Dirjen
Nasional

Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026...

Dana Kraton
Nasional

Danais Bukan Uang Kraton, Setelah 14 Tahun Transparansi Dipertanyakan

YOGYAKARTA, Bisnistoday - Dana Keistimewaan (Danais) bukan uang Kraton. Dana tersebut bersumber...

Asosiasi Pertekstilan Indonesia
Nasional

Kemnaker Catat 81.171 Lowongan Kerja Aktif di Karirhub

JAKARTA, Bisnistoday - Sebanyak 81.171 lowongan kerja masih aktif dan dapat dilamar...

Nasional

Menhub Instruksikan Prioritaskan Evakuasi Penumpang KMP Virgo Transport 8

BANJARMASIN, Bisnistoday - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menginstruksikan seluruh jajaran dan pihak...