JAKARTA, Bisnistoday – Kerugian akibat penipuan digital di Indonesia mencapai Rp9,1 triliun, berdasarkan catatan Indonesia Anti Scam Center (IASC) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan lebih dari 411 ribu laporan diterima sepanjang November 2024 hingga Desember 2025.
Data tersebut mencerminkan meningkatnya ancaman kejahatan siber, termasuk modus penipuan menggunakan dokumen digital yang tampak resmi. Pelaku kerap memanfaatkan dokumen dengan kop surat, tanda tangan, dan QR code untuk meyakinkan korban, meski keabsahannya tidak dapat diverifikasi.
Merespons kondisi tersebut, penyelenggara sertifikat elektronik (PSrE) Privy bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meluncurkan kampanye #CekDuluBaruPercaya guna mendorong masyarakat membangun kebiasaan memverifikasi dokumen digital sebelum mengambil keputusan. Inisiatif ini diperkenalkan bertepatan dengan Safer Internet Day 2026.
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan maraknya penipuan berbasis dokumen digital menunjukkan urgensi membangun budaya verifikasi di tengah percepatan transformasi digital.
“Penipuan digital saat ini tidak selalu datang dalam bentuk yang mencurigakan. Banyak dokumen yang tampil sangat rapi dan meyakinkan, padahal keabsahannya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Teguh dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Ia menambahkan masyarakat perlu memanfaatkan kanal verifikasi resmi sebelum mempercayai atau menindaklanjuti dokumen digital, terutama melalui website Privy.
“Karena itu, kami mendorong masyarakat untuk membangun kebiasaan verifikasi sebelum mempercayai atau menindaklanjuti dokumen digital,” tegasnya.
Chief Executive Officer Privy, Marshall Pribadi, mengatakan tantangan di era digital terletak pada cara masyarakat membangun kepercayaan yang dapat diuji secara teknis, bukan sekadar dinilai dari tampilan visual.
“Dokumen bisa terlihat resmi, tetapi belum tentu sah dan dapat diverifikasi. Melalui #CekDuluBaruPercaya, kami ingin mendorong perubahan kebiasaan, dari sekadar melihat lalu percaya, menjadi memeriksa dan memverifikasi sebelum bertindak,” jelas Marshall.
Privy menyatakan telah mencegah 122 juta upaya penipuan melalui sistemnya. Sejak berdiri pada 2016, lebih dari 138 juta dokumen telah diverifikasi menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Pelaku usaha kecil juga terdampak risiko dokumen digital yang tidak diverifikasi. Tenny Daud, pelaku UMKM sekaligus content creator, mengatakan sebagian besar aktivitas bisnisnya kini dilakukan secara elektronik, mulai dari invoice hingga kontrak kerja sama.
“Kalau ada satu saja dokumen yang tidak valid, dampaknya bisa langsung ke arus kas atau kerja sama bisnis. Verifikasi menjadi kebutuhan. Bahkan, proses verifikasi dokumen digital pun tidak memakan lebih dari 30 detik,” ujar Tenny.
Ia menilai inisiatif dari Privy membantunya untuk lebih waspada serta memastikan setiap dokumen yang diterimanya benar-benar sah sebelum ditindaklanjuti.
Melalui kampanye tersebut, Privy dan Komdigi berharap peningkatan kebiasaan verifikasi dapat menekan risiko penipuan serta memperkuat kepercayaan dalam transaksi digital di Indonesia.
Sebagai informasi, masyarakat bisa memanfaatkan kanal verifikasi resmi yang telah tersedia, melalui layanan verifikasi Privy di privy.id/verifikasi-pdf. (E2-NOVITA LESTARI)


