www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 1 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Ketentuan Lulus PPAT Mengacu Kuota Wilayah
HukumNASIONAL & POLITIK

Ketentuan Lulus PPAT Mengacu Kuota Wilayah

UJIAN PEJABAT PEMBUAT Akte Tanah (PPAT) Tak Semua Mendapatkan SKL.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima beberapa pengaduan terkait isu adanya peserta ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang lulus dalam ujian tahun 2022, namun belum mendapatkan Surat Keterangan Lulus (SKL) yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan bahwa surat keterangan lulus diberikan kepada peserta yang lulus nilai ambang batas atau passing grade.

Tentunya peserta tersebut juga berhasil mendapatkan posisi rangking sesuai kuota PPAT di masing-masing kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia. “Dan itu jumlahnya ada sekitar 1.566 orang,” terang Yulia Jaya Nirmawati.

“Ada juga peserta yang lulus pasing grade, namun di luar rangking quota kebutuhan PPAT di masing-masing kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan jumlahnya kurang lebih 1.789 orang dan inilah yang protes itu,” tambahnya.

Lebih lanjut ia mencontohkan, misalnya peserta A daftar PPAT di Kota Bogor dengan kuota PPAT untuk Kota Bogor misalkan ada 10 orang. Namun, peserta A lulus passing grade dengan urutan ke 11 setelah di-ranking, maka peserta tersebut dinyatakan tidak lolos ke dalam kuota PPAT di Kota Bogor.

“Karena kuotanya hanya untuk 10 orang, berarti peserta A tersebut menjadi tidak lolos,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Berdasarkan Kebutuhan Wilayah

Hal ini, lanjut Yulia, bahwa terdapat nilai di atas passing grade lebih dari 10 orang, sementara kuotanya hanya untuk 10 orang. “Tentunya untuk menentukan 10 orang yang akan diterima ini akan dirangking kembali dihitung dari rangking 1 sampai dengan 10,” terang Yulia Jaya Nirmawati.

Terkait ujian PPAT ini, Kementerian ATR/BPN telah menyelenggarakan ujian PPAT tahun 2022 pada November lalu. Tujuannya, yakni untuk memenuhi kebutuhan akan PPAT yang ada diseluruh kab/kota di  Indonesia.

Minat praktisi hukum untuk mengikuti ujian PPAT tahun 2022 juga sangat tinggi. Hal itu terlihat pada jumlah peserta yang mendaftar, yakni mencapai sekitar 7.000 peserta.

Oleh sebab itu, tingginya jumlah pendaftar membuat Kementerian ATR/BPN membagi ujian menjadi dua gelombang, yakni pertama pada 4-6 November 2022 di Gedung PPSDM dan gelombang kedua dilaksanakan di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta, pada dua minggu setelahnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

wamenaker
Hukum

Hubungan Industrial Harmonis, PT Indonesia Epson Industry Gelar Dialog Sosial

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menempatkan dialog sosial dalam membangun hubungan...

Fahri Hamzah
NasionalNASIONAL & POLITIK

Fahri Hamzah Bahas Transformasi Kota Bersama Sultan DIY

YOGYAKARTA, Bisnistoday – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah...

Polisi Satwa
Hukum

Teror Bom di SDN Jaksel, Empat Anjing Pelacak K-9 Diturunkan Sisir Lokasi

JAKARTA, Bisnistoday - Detasemen K-9 Direktorat Polisi Satwa Korps Sabhara Baharkam Polri...

Hukum

Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie, Polri Limpahkan Barbuk ke Kejagung secara Bertahap

JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara bertahap...